Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jul 2026 11:14 WIB ·

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK


Photo: Melaui Kepala sesi intelijen kejaksaan negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah saat konferensi pers di kantor nya (Doc.Ist) Perbesar

Photo: Melaui Kepala sesi intelijen kejaksaan negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah saat konferensi pers di kantor nya (Doc.Ist)

konteksberita.com | Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membantah tudingan adanya pelecehan seksual verbal yang disampaikan Sri Murni dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026 terkait penggeledahan rumah yang dilakukan tim penyidik dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang.

Melalui keterangan resmi yang diterbitkan Senin (6/7/2026), Kejari Kota Bekasi menegaskan seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejari Kota Bekasi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.56 WIB di kediaman Juhasan Anto Suseno yang beralamat di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Menurut Kejari, objek penggeledahan adalah rumah milik Juhasan yang berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang yang diduga melibatkan pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi pada tahun 2025.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Siap Terapkan PEKPPP, RSUD Cibitung Sebagai Pelayanan Jasa

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungli MCK Pasar Bantargebang,” demikian isi keterangan resmi Kejari.

Kejari juga menjelaskan bahwa sebelum memasuki rumah, tim penyidik telah memperlihatkan dan menyerahkan surat perintah penggeledahan kepada Sri Murni selaku istri Juhasan serta anaknya yang saat itu berada di lokasi.

BACA JUGA:  Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi, Wartawan Fakta Hukum Kota Bekasi Dikeroyok OTK

Dalam pelaksanaannya, penggeledahan melibatkan sembilan personel Kejari yang didampingi Ketua RT, Ketua RW, Plt Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, dan Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang.

Kejari menegaskan seluruh prosedur telah memenuhi ketentuan KUHAP, termasuk menunjukkan surat tugas, menghadirkan saksi, serta mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Bekasi setelah tindakan dilakukan dalam kondisi yang dinilai mendesak.

Persetujuan tersebut kemudian diterbitkan Pengadilan Negeri Bekasi melalui Penetapan Nomor 570/PenPid.B-GLD/2026/PN Bks tertanggal 1 Juli 2026.

Terkait tuduhan pelecehan seksual verbal yang dilontarkan Sri Murni, Kejari Kota Bekasi menyatakan membantah seluruh tudingan tersebut.

Menurut Kejari, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama penggeledahan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, identifikasi penghuni rumah, serta penelusuran kepemilikan barang yang berpotensi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

BACA JUGA:  Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal

“Kegiatan penggeledahan dilakukan secara profesional, menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta tetap menghormati martabat dan kehormatan pihak-pihak yang terkait,” tulis Kejari.

Kejari juga membantah tudingan bahwa perkara tersebut salah sasaran. Penyidik menegaskan fokus penyidikan tetap pada dugaan pungli terhadap pengelola MCK Pasar Bantargebang tahun 2025 yang diduga melibatkan oknum pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

Melalui pernyataan resminya, Kejari Kota Bekasi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai koridor hukum guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara transparan dan profesional.

Imron R

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 11:20 WIB

Saksi Korupsi

Universitas Borobudur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat untuk Mewujudkan Desa Tangguh Iklim dan Mandiri Energi

10 Juli 2026 - 22:50 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Bekasi, Aktivis Perempuan Turun Memberi Dukungan

9 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Trending di NEWS