konteksberita.com | Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membantah tudingan adanya pelecehan seksual verbal yang disampaikan Sri Murni dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026 terkait penggeledahan rumah yang dilakukan tim penyidik dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang.
Melalui keterangan resmi yang diterbitkan Senin (6/7/2026), Kejari Kota Bekasi menegaskan seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejari Kota Bekasi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.56 WIB di kediaman Juhasan Anto Suseno yang beralamat di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Menurut Kejari, objek penggeledahan adalah rumah milik Juhasan yang berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang yang diduga melibatkan pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi pada tahun 2025.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungli MCK Pasar Bantargebang,” demikian isi keterangan resmi Kejari.
Kejari juga menjelaskan bahwa sebelum memasuki rumah, tim penyidik telah memperlihatkan dan menyerahkan surat perintah penggeledahan kepada Sri Murni selaku istri Juhasan serta anaknya yang saat itu berada di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, penggeledahan melibatkan sembilan personel Kejari yang didampingi Ketua RT, Ketua RW, Plt Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, dan Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang.
Kejari menegaskan seluruh prosedur telah memenuhi ketentuan KUHAP, termasuk menunjukkan surat tugas, menghadirkan saksi, serta mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Bekasi setelah tindakan dilakukan dalam kondisi yang dinilai mendesak.
Persetujuan tersebut kemudian diterbitkan Pengadilan Negeri Bekasi melalui Penetapan Nomor 570/PenPid.B-GLD/2026/PN Bks tertanggal 1 Juli 2026.
Terkait tuduhan pelecehan seksual verbal yang dilontarkan Sri Murni, Kejari Kota Bekasi menyatakan membantah seluruh tudingan tersebut.
Menurut Kejari, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama penggeledahan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, identifikasi penghuni rumah, serta penelusuran kepemilikan barang yang berpotensi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kegiatan penggeledahan dilakukan secara profesional, menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta tetap menghormati martabat dan kehormatan pihak-pihak yang terkait,” tulis Kejari.
Kejari juga membantah tudingan bahwa perkara tersebut salah sasaran. Penyidik menegaskan fokus penyidikan tetap pada dugaan pungli terhadap pengelola MCK Pasar Bantargebang tahun 2025 yang diduga melibatkan oknum pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Melalui pernyataan resminya, Kejari Kota Bekasi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai koridor hukum guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara transparan dan profesional.
Imron R









