Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jul 2026 11:14 WIB ·

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK


Photo: Melaui Kepala sesi intelijen kejaksaan negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah saat konferensi pers di kantor nya (Doc.Ist) Perbesar

Photo: Melaui Kepala sesi intelijen kejaksaan negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah saat konferensi pers di kantor nya (Doc.Ist)

konteksberita.com | Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membantah tudingan adanya pelecehan seksual verbal yang disampaikan Sri Murni dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026 terkait penggeledahan rumah yang dilakukan tim penyidik dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang.

Melalui keterangan resmi yang diterbitkan Senin (6/7/2026), Kejari Kota Bekasi menegaskan seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejari Kota Bekasi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.56 WIB di kediaman Juhasan Anto Suseno yang beralamat di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Menurut Kejari, objek penggeledahan adalah rumah milik Juhasan yang berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang yang diduga melibatkan pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi pada tahun 2025.

BACA JUGA:  Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2023, Dani Ramdan Sampaikan Ini

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungli MCK Pasar Bantargebang,” demikian isi keterangan resmi Kejari.

Kejari juga menjelaskan bahwa sebelum memasuki rumah, tim penyidik telah memperlihatkan dan menyerahkan surat perintah penggeledahan kepada Sri Murni selaku istri Juhasan serta anaknya yang saat itu berada di lokasi.

BACA JUGA:  Aman dan Tertib, Pelayanan Keberangkatan Buruh KSPSI Dipimpin Kapolsek Cikarang Barat

Dalam pelaksanaannya, penggeledahan melibatkan sembilan personel Kejari yang didampingi Ketua RT, Ketua RW, Plt Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, dan Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang.

Kejari menegaskan seluruh prosedur telah memenuhi ketentuan KUHAP, termasuk menunjukkan surat tugas, menghadirkan saksi, serta mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Bekasi setelah tindakan dilakukan dalam kondisi yang dinilai mendesak.

Persetujuan tersebut kemudian diterbitkan Pengadilan Negeri Bekasi melalui Penetapan Nomor 570/PenPid.B-GLD/2026/PN Bks tertanggal 1 Juli 2026.

Terkait tuduhan pelecehan seksual verbal yang dilontarkan Sri Murni, Kejari Kota Bekasi menyatakan membantah seluruh tudingan tersebut.

Menurut Kejari, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama penggeledahan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, identifikasi penghuni rumah, serta penelusuran kepemilikan barang yang berpotensi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

BACA JUGA:  Pengamanan Maksimal di Ciangsana, Kuasa Hukum Percayakan Proses Hukum ke Aparat

“Kegiatan penggeledahan dilakukan secara profesional, menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta tetap menghormati martabat dan kehormatan pihak-pihak yang terkait,” tulis Kejari.

Kejari juga membantah tudingan bahwa perkara tersebut salah sasaran. Penyidik menegaskan fokus penyidikan tetap pada dugaan pungli terhadap pengelola MCK Pasar Bantargebang tahun 2025 yang diduga melibatkan oknum pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

Melalui pernyataan resminya, Kejari Kota Bekasi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai koridor hukum guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara transparan dan profesional.

Imron R

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Trending di NEWS