Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja Seberat 316,8 Gram       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Jul 2025 00:11 WIB ·

Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja Seberat 316,8 Gram


Ilustrasi: Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, serta mengamankan seorang tersangka berinisial E.I (42 tahun).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain ganja kering seberat 316,8 gram (berupa daun, batang, dan biji dalam berbagai kemasan), satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta empat linting ganja siap pakai.

BACA JUGA:  Kondisi Alun-Alun Edu Forest Bekasi di Malam Hari, Penasaran?

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka EI mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “BRAND”. Akun tersebut diduga dikendalikan oleh individu berinisial UCK yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Subang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Warga Mengeluh, Pemkab Bekasi Diminta Segera Perbaiki Jalan Adam Satu Desa Ciledug Setu

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan pelaku di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka E.I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Publik

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Panitia Pilkades Tamansari Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Ada 9242 Pemilih

12 September 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Tamansari Setu

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau
Trending di NEWS