Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja Seberat 316,8 Gram       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Jul 2025 00:11 WIB ·

Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja Seberat 316,8 Gram


Ilustrasi: Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, serta mengamankan seorang tersangka berinisial E.I (42 tahun).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain ganja kering seberat 316,8 gram (berupa daun, batang, dan biji dalam berbagai kemasan), satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta empat linting ganja siap pakai.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka EI mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “BRAND”. Akun tersebut diduga dikendalikan oleh individu berinisial UCK yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Subang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan pelaku di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka E.I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang Parungpanjang Akan Terima Bansos

16 Januari 2026 - 13:43 WIB

Tambang Parungpanjang

Musrenbangdes Desa Tamansari Bertema Insfraktuktur Berkeadilan Untuk Konektivitas

15 Januari 2026 - 21:21 WIB

Musrenbang Desa Tamansari

Polsek Cibarusah Gelar Police Goes to School di SMAN 1 Cibarusah: Stop Bullying dan Narkoba!

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

SMAN 1 Cibarusah

Polsek Cikarang Barat Tanamkan Nilai Disiplin dan Akhlak Mulia di SMK Cibitung

15 Januari 2026 - 11:33 WIB

Polsek Cikarang Barat

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Ucapan Syukur Natal 2025 dan Awal Tahun Baru 2026

14 Januari 2026 - 23:01 WIB

Natal PWI Bekasi Raya

Polsek Tarumajaya Wujudkan Sekolah Aman dengan Police Go To School di SMP IT Nurul Qolbi

13 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polsek Tarumajaya
Trending di NEWS