Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang, Kerugian Capai Rp2 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Agu 2025 01:36 WIB ·

Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang, Kerugian Capai Rp2 Miliar


Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli gudang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli gudang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli gudang yang dilakukan oleh sindikat lintas kota.

Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang menyebabkan kerugian bagi korban hingga mencapai Rp2 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (20/8/2025), Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52).

BACA JUGA:  Kunjungan ke Polsek Cikarang Timur, Kapolres Metro Bekasi: Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Sementara dua pelaku lainnya yang diketahui bernama Steven dan Lenny masih dalam pengejaran karena kerap berpindah-pindah lokasi.

“Para pelaku berpura-pura berminat membeli gudang milik korban, kemudian menjanjikan akan menawarkan gudang tersebut kepada pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu tersebut, korban bersedia bertemu di sebuah hotel di Semarang,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Di lokasi pertemuan, korban kembali menjadi sasaran tipu muslihat para pelaku. Melalui rangkaian aksi penipuan yang dilakukan secara sistematis, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp2 miliar terdiri atas Rp1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp800 juta pada penyerahan kedua.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Monitoring Sarana Prasarana P2WKSS di Desa Ridogalih

Menurut Dwi Subagio, para pelaku merupakan bagian dari sindikat penipuan yang biasa beroperasi di Jakarta, dan baru pertama kali melakukan aksinya di Semarang sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Jawa Tengah dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku lainnya yang masih buron.

BACA JUGA:  Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap kedua DPO terus dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi bisnis, khususnya yang melibatkan nilai besar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis yang belum jelas kebenarannya, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa dasar hukum yang sah. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal
Trending di NEWS