Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang, Kerugian Capai Rp2 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Agu 2025 01:36 WIB ·

Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang, Kerugian Capai Rp2 Miliar


Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli gudang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli gudang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli gudang yang dilakukan oleh sindikat lintas kota.

Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang menyebabkan kerugian bagi korban hingga mencapai Rp2 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (20/8/2025), Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52).

BACA JUGA:  Tak Terima Ditagih Utang, Nasabah Bunuh Rentenir di Majalengka

Sementara dua pelaku lainnya yang diketahui bernama Steven dan Lenny masih dalam pengejaran karena kerap berpindah-pindah lokasi.

“Para pelaku berpura-pura berminat membeli gudang milik korban, kemudian menjanjikan akan menawarkan gudang tersebut kepada pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu tersebut, korban bersedia bertemu di sebuah hotel di Semarang,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Di lokasi pertemuan, korban kembali menjadi sasaran tipu muslihat para pelaku. Melalui rangkaian aksi penipuan yang dilakukan secara sistematis, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp2 miliar terdiri atas Rp1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp800 juta pada penyerahan kedua.

BACA JUGA:  Polri Buka Program Mudik Gratis Presisi 2026, Kuota 2.500 Peserta

Menurut Dwi Subagio, para pelaku merupakan bagian dari sindikat penipuan yang biasa beroperasi di Jakarta, dan baru pertama kali melakukan aksinya di Semarang sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Jawa Tengah dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku lainnya yang masih buron.

BACA JUGA:  Korlantas Polri Terapkan Tilang ETLE bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap kedua DPO terus dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi bisnis, khususnya yang melibatkan nilai besar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis yang belum jelas kebenarannya, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa dasar hukum yang sah. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS