Korlantas Polri Terapkan Tilang ETLE bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Tol saat Mudik Lebaran       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Mar 2025 19:40 WIB ·

Korlantas Polri Terapkan Tilang ETLE bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Tol saat Mudik Lebaran


Camera Tilang ETLE. (Dok: Istimewa) Perbesar

Camera Tilang ETLE. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemudik yang melanggar aturan ganjil-genap di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2025 akan dikenakan sanksi tegas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa pelanggar akan ditindak dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.

Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE yang terpasang di berbagai titik.

“Penindakan pelanggar akan dilakukan dengan menggunakan ETLE,” ujar Raden Slamet pada Senin, (24/3/2025).

BACA JUGA:  Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Giat Bersihkan Situ Burangkeng

Selain dikenakan tilang, pelanggar aturan ganjil-genap juga akan diarahkan keluar dari jalan tol dan dipindahkan ke jalur arteri.

“Karena penerapan aturan ganjil-genap hanya berlaku di segmen-segmen jalan tertentu, dengan panjang jalan yang bervariasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho mengumumkan penerapan aturan ganjil-genap di beberapa ruas tol, antara lain:
– Km 47 Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
– Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.

Aturan ini akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Ahad, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA:  15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang Parungpanjang Akan Terima Bansos

Selain itu, Polri juga akan menerapkan sistem contra flow di Tol Jakarta-Cikampek Km 40 hingga Km 70. Contra flow tahap pertama akan diterapkan mulai Kamis, 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB. Periode kedua akan dimulai pada Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 hingga 18.00 WIB, serta pada Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Untuk mengatasi kepadatan arus mudik, skema one way juga akan diterapkan di Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang. Skema one way akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA:  Jalin Hubungan Gelap, Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kebun Karet

“Jika terjadi puncak arus mudik, biasanya pada H-3 Idulfitri, kami akan menerapkan one way secara nasional. Hal yang sama juga akan diterapkan saat arus balik nanti,” kata Agus.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Bali Selidiki Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Operasi Pekat Agung 2026

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog
Trending di NEWS