Imbauan Ditjen Dukcapil, Pasangan Nikah Siri Untuk Segera Legalkan Status Perkawinan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jul 2025 14:47 WIB ·

Imbauan Ditjen Dukcapil, Pasangan Nikah Siri Untuk Segera Legalkan Status Perkawinan


Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau pasangan yang menikah secara siri agar segera melegalkan status perkawinannya melalui jalur resmi.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa meskipun pernikahan siri sah secara agama, pernikahan tersebut belum diakui secara hukum negara jika tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil.

“Pernikahan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain hilangnya hak-hak hukum bagi istri dan anak, seperti hak waris, nafkah, serta kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025) kemarin.

BACA JUGA:  HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

Ia menambahkan bahwa legalisasi pernikahan siri dapat dilakukan melalui permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Putusan pengadilan ini kemudian menjadi dasar pencatatan pernikahan di KUA maupun Dinas Dukcapil.

Setelah tercatat secara resmi, pasangan akan memperoleh dokumen kependudukan seperti Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el dengan status perkawinan yang sesuai.

BACA JUGA:  Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

Sebagai alternatif, pasangan dapat mencantumkan status “kawin belum tercatat” dalam Kartu Keluarga dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui oleh dua orang saksi.

Namun demikian, Teguh tetap menganjurkan agar pasangan menempuh jalur isbat nikah demi kepastian dan perlindungan hukum.

Dasar hukum pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

BACA JUGA:  Produk Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jabodetabek

Selain itu, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan, “Perkawinan yang sah menurut hukum agama dan kepercayaannya wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dicatatkan dalam register akta perkawinan.”

Dirjen Teguh menegaskan bahwa Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus menyosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi dan bentuk perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelajar Jabar Didorong Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

31 Juli 2026 - 14:14 WIB

Pelajar Jabar

Polda Bali Selidiki Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Operasi Pekat Agung 2026

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel
Trending di NEWS