Produk Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jabodetabek       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Mar 2025 22:07 WIB ·

Produk Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jabodetabek


Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Skandal pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita kian menyeruak. Bareskrim Polri tengah mendalami praktik curang ini setelah produk yang tak sesuai takaran tersebut beredar luas di wilayah Jabodetabek.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Bareskrim terus menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar. Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.

BACA JUGA:  Ade Muksin Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Acara Graha Riung Tarumajaya Kabupaten Bekasi

“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa. Selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  Dua Tersangka Ditangkap Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Telegram

“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Tersangka mengemas ulang dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha dan merek yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.

BACA JUGA:  Contoh Kata-Kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.

Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tutup Helfi.

 

(Red)

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Advokat Andhika: Generasi Muda Harus Melek Hukum di Era Digital

1 Juli 2026 - 14:18 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Tubagus Amrie Wardhana Soroti Keadilan Hukum Polri

1 Juli 2026 - 12:52 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polri Perkuat Komitmen Layani Masyarakat

1 Juli 2026 - 11:45 WIB

Hari Bhayangkara ke 80

SMKN 1 Setu Buka SPMB Tahap II, Gratis Tanpa Biaya

1 Juli 2026 - 10:27 WIB

SMKN 1 Setu

Anthony : Hut Bhayangkara Ke 80,Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

30 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tak Perlu Antre Lagi, Perumda Tirta Patriot Bekasi Hadirkan Layanan Digital dalam Genggaman Pelanggan

30 Juni 2026 - 13:38 WIB

Trending di NEWS