Langgar Tata Ruang, 115 PKL di Kawasan Flyover Cileungsi Bogor Ditertibkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Jul 2025 10:06 WIB ·

Langgar Tata Ruang, 115 PKL di Kawasan Flyover Cileungsi Bogor Ditertibkan


Penertiban Bangli/PKL di Bawah Flyover Cileungsi, Bogor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penertiban Bangli/PKL di Bawah Flyover Cileungsi, Bogor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan ulang kawasan Flyover Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (22/7/2025).

Penataan ini dilakukan dengan menertibkan bangunan tanpa izin serta aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan ruang milik jalan (Rumija).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dimulai pukul 08.00 WIB dan diawali dengan apel gabungan.

Apel ini bertujuan memberikan arahan teknis serta pembagian tugas kepada seluruh personel yang terlibat.

BACA JUGA:  Forkopimcam Setu Sosialisasikan Maklumat Bupati Bekasi Tentang Bulan Suci Ramadan

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 115 PKL yang berjualan di sepanjang Flyover Cileungsi ditertibkan dengan pendekatan humanis dan persuasif, tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

“Selain itu, sebanyak 16 lapak liar yang berdiri di atas Rumija dan saluran air turut dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang serta mengganggu kebersihan dan fungsi drainase,” ungkap Cecep.

Ia menambahkan, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, baik internal Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, dan Linmas, maupun unsur eksternal seperti Muspika, Garnisun, Koramil, Polsek, Dinas Perhubungan, PLN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Unit Pasar Tohaga Cileungsi.

BACA JUGA:  Komplain Warga Terkait Pembangunan Polder GSP 1, Ini Kata Pelaksana CV. Tirta Berkah Mandiri

“DLH juga mendukung dalam proses pembersihan lokasi setelah penertiban. Sisa material dan puing-puing lapak diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk menjaga kebersihan kawasan Flyover Cileungsi,” lanjutnya.

Cecep menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman.

“Penertiban ini bukan bertujuan mematikan roda perekonomian masyarakat, melainkan untuk menciptakan keteraturan demi mendukung aktivitas ekonomi yang sehat dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia pun bersyukur kegiatan ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, berkat kerja sama dari berbagai pihak dan meningkatnya kesadaran masyarakat.

BACA JUGA:  MUI Haramkan Kurma Israel, Begini Cara Mengenalinya

“Alhamdulillah, kesadaran warga terhadap pentingnya keteraturan di ruang publik semakin meningkat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban terhadap Pelanggaran Perda dan/atau Perbup.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/1158-Tibum Tahun 2025 tentang Penataan PKL Pasar Cileungsi.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS