Langgar Tata Ruang, 115 PKL di Kawasan Flyover Cileungsi Bogor Ditertibkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Jul 2025 10:06 WIB ·

Langgar Tata Ruang, 115 PKL di Kawasan Flyover Cileungsi Bogor Ditertibkan


Penertiban Bangli/PKL di Bawah Flyover Cileungsi, Bogor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penertiban Bangli/PKL di Bawah Flyover Cileungsi, Bogor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan ulang kawasan Flyover Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (22/7/2025).

Penataan ini dilakukan dengan menertibkan bangunan tanpa izin serta aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan ruang milik jalan (Rumija).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dimulai pukul 08.00 WIB dan diawali dengan apel gabungan.

Apel ini bertujuan memberikan arahan teknis serta pembagian tugas kepada seluruh personel yang terlibat.

BACA JUGA:  Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Rp7,3 Miliar di Kaur

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 115 PKL yang berjualan di sepanjang Flyover Cileungsi ditertibkan dengan pendekatan humanis dan persuasif, tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

“Selain itu, sebanyak 16 lapak liar yang berdiri di atas Rumija dan saluran air turut dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang serta mengganggu kebersihan dan fungsi drainase,” ungkap Cecep.

Ia menambahkan, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, baik internal Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, dan Linmas, maupun unsur eksternal seperti Muspika, Garnisun, Koramil, Polsek, Dinas Perhubungan, PLN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Unit Pasar Tohaga Cileungsi.

BACA JUGA:  Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng

“DLH juga mendukung dalam proses pembersihan lokasi setelah penertiban. Sisa material dan puing-puing lapak diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk menjaga kebersihan kawasan Flyover Cileungsi,” lanjutnya.

Cecep menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman.

“Penertiban ini bukan bertujuan mematikan roda perekonomian masyarakat, melainkan untuk menciptakan keteraturan demi mendukung aktivitas ekonomi yang sehat dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia pun bersyukur kegiatan ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, berkat kerja sama dari berbagai pihak dan meningkatnya kesadaran masyarakat.

BACA JUGA:  Nih! Ide Aktivitas Seru di Hari Minggu Bersama Keluarga

“Alhamdulillah, kesadaran warga terhadap pentingnya keteraturan di ruang publik semakin meningkat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban terhadap Pelanggaran Perda dan/atau Perbup.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/1158-Tibum Tahun 2025 tentang Penataan PKL Pasar Cileungsi.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat  

2 September 2026 - 11:44 WIB

Bebas Pungli, PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi

2 September 2026 - 10:04 WIB

ICMI Orda Bekasi Kunjungi Sekolah Rakyat, Dorong Pendidikan bagi Warga Kurang Mampu

1 September 2026 - 18:43 WIB

Sekolah Rakyat Bekasi

ICMI Orda Kabupaten Bekasi dan Disnaker Perkuat Sinergi, Bahas Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

31 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Audiensi ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS