Langgar Tata Ruang, 115 PKL di Kawasan Flyover Cileungsi Bogor Ditertibkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Jul 2025 10:06 WIB ·

Langgar Tata Ruang, 115 PKL di Kawasan Flyover Cileungsi Bogor Ditertibkan


Penertiban Bangli/PKL di Bawah Flyover Cileungsi, Bogor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penertiban Bangli/PKL di Bawah Flyover Cileungsi, Bogor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan ulang kawasan Flyover Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (22/7/2025).

Penataan ini dilakukan dengan menertibkan bangunan tanpa izin serta aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan ruang milik jalan (Rumija).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dimulai pukul 08.00 WIB dan diawali dengan apel gabungan.

Apel ini bertujuan memberikan arahan teknis serta pembagian tugas kepada seluruh personel yang terlibat.

BACA JUGA:  Keren! Pemdes Tamansari Gandeng Pengusaha Bangun Jalan Dauan

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 115 PKL yang berjualan di sepanjang Flyover Cileungsi ditertibkan dengan pendekatan humanis dan persuasif, tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

“Selain itu, sebanyak 16 lapak liar yang berdiri di atas Rumija dan saluran air turut dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang serta mengganggu kebersihan dan fungsi drainase,” ungkap Cecep.

Ia menambahkan, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, baik internal Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, dan Linmas, maupun unsur eksternal seperti Muspika, Garnisun, Koramil, Polsek, Dinas Perhubungan, PLN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Unit Pasar Tohaga Cileungsi.

BACA JUGA:  Di Hari Guru Nasional, Kemenag Akan Beri Penghargaan Guru Inspiratif dan Berdedikasi

“DLH juga mendukung dalam proses pembersihan lokasi setelah penertiban. Sisa material dan puing-puing lapak diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk menjaga kebersihan kawasan Flyover Cileungsi,” lanjutnya.

Cecep menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman.

“Penertiban ini bukan bertujuan mematikan roda perekonomian masyarakat, melainkan untuk menciptakan keteraturan demi mendukung aktivitas ekonomi yang sehat dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia pun bersyukur kegiatan ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, berkat kerja sama dari berbagai pihak dan meningkatnya kesadaran masyarakat.

BACA JUGA:  Bupati Bekasi Ajak Partai Politik Bersinergi dalam Pembangunan Daerah

“Alhamdulillah, kesadaran warga terhadap pentingnya keteraturan di ruang publik semakin meningkat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban terhadap Pelanggaran Perda dan/atau Perbup.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/1158-Tibum Tahun 2025 tentang Penataan PKL Pasar Cileungsi.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di NEWS