KONTEKSBERITA.com – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi mengungkap alokasi belanja hibah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8,65 miliar yang diperuntukkan bagi tujuh organisasi di bidang olahraga dan kepemudaan. Namun, besaran anggaran untuk masing-masing penerima belum dirinci.
Hal tersebut tertuang dalam surat Disbudpora Kabupaten Bekasi Nomor 200.1.4.4/4476/Disbudpora.3/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, perihal Tanggapan Surat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.
Surat tersebut merupakan jawaban atas surat PWI Bekasi Raya Nomor A.100.22/PWI-BR/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026, perihal permohonan konfirmasi dan klarifikasi anggaran belanja hibah TA 2026.
Dalam jawabannya, Disbudpora menjelaskan dasar hukum pengalokasian belanja hibah mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.
“Bahwa dalam tahun anggaran 2026 pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga alokasi belanja hibah sebesar Rp8.650.000.000,00 saat ini belum terdapat Dokumen Perubahan,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.
Tujuh Organisasi Masuk Daftar Penerima
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi Iman Nugraha, S.T., M.Si., pemerintah daerah mencantumkan tujuh organisasi penerima hibah.
Ketujuh organisasi tersebut adalah:
1. KONI Kabupaten Bekasi
2. NPCI Kabupaten Bekasi
3. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi
4. DPD KNPI Kabupaten Bekasi
5. Bapopsi Kabupaten Bekasi
6. KORMI Kabupaten Bekasi
7. PSSI Asosiasi Kabupaten Bekasi
Meski nama tujuh penerima telah disampaikan, surat tersebut tidak mencantumkan pembagian nominal dari total Rp8,65 miliar kepada masing-masing organisasi.
Surat itu juga belum menguraikan secara rinci mengenai status pencairan masing-masing penerima, dasar penetapan besaran hibah per organisasi, serta rincian peruntukan anggarannya.
PWI Bekasi Raya Dorong Informasi Lebih Terbuka
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengatakan pihaknya menghargai Disbudpora yang telah memberikan tanggapan secara tertulis. Namun, menurutnya, jawaban tersebut masih menyisakan informasi yang perlu diperjelas agar masyarakat memperoleh gambaran utuh.
“Total anggarannya sudah dijawab, yakni Rp8,65 miliar. Tujuh organisasi penerimanya juga sudah disebutkan. Tetapi pertanyaan berikutnya tentu sangat sederhana: masing-masing menerima berapa? Informasi itu belum tercantum dalam surat jawaban yang kami terima,” kata Ade, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan permintaan keterbukaan informasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan adanya penyimpangan.
“PWI tidak sedang menyimpulkan ada pelanggaran atau penyimpangan. Kami meminta informasi supaya terang. Kalau Rp8,65 miliar itu berasal dari anggaran daerah dan diberikan kepada tujuh organisasi, tentu publik berkepentingan mengetahui pembagiannya, peruntukannya, serta mekanisme pertanggungjawabannya,” paparnya.
Transparansi Bukan Tuduhan
PWI Bekasi Raya menilai keterbukaan terhadap rincian belanja hibah merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
“Transparansi bukan tuduhan. Justru dengan data yang terbuka, pemerintah dan organisasi penerima hibah dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah anggaran memiliki dasar, peruntukan dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
PWI Bekasi Raya selanjutnya mendorong Disbudpora Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai nominal hibah masing-masing dari tujuh organisasi, dasar penetapan besarannya, peruntukan anggaran, serta status realisasi pencairannya pada TA 2026.
Hingga merujuk pada substansi surat jawaban Disbudpora tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut, belum terdapat rincian nominal hibah masing-masing dari tujuh organisasi penerima.
(Red/Sky)

















