Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Jun 2026 11:40 WIB ·

Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng


Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial MHA (30) di sebuah rumah di kawasan Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial USP (31) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan yang diterima petugas sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka mengaku korban menjadi korban perampokan oleh dua orang yang masuk melalui atap rumah.

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan tersebut. Polisi memastikan tidak ada pelaku lain yang masuk ke lokasi dan aksi penganiayaan dilakukan oleh tersangka seorang diri.

BACA JUGA:  KDM Lantik 720 ASN di Desa Terpencil, Tekankan Pelayanan hingga Pelosok

“Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, USP dan korban diketahui memiliki hubungan profesional dalam sebuah perusahaan teknologi informasi (IT). Korban menjabat sebagai Direktur Utama, sementara tersangka berstatus Komisaris.

BACA JUGA:  Melalui Yayasan Rumah Qur'an, Kapolri Berbagi Kasih Santuni Yatim Piatu dan Janda Lansia

Menurut penyidik, motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam tersangka terhadap korban. USP mengaku kerap merasa tersinggung karena dianggap lamban dalam bekerja serta sering menerima ucapan yang dinilai menyakitkan sejak tahun 2020.

Kecurigaan polisi terhadap skenario perampokan semakin menguat setelah ditemukan jeda waktu pelaporan yang cukup lama, yakni lebih dari tiga jam setelah kejadian. Selama rentang waktu tersebut, tersangka disebut tidak berupaya meminta bantuan medis maupun pertolongan dari warga sekitar untuk korban.

BACA JUGA:  LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu yang berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, hingga wajan besi yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai 20 tahun penjara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan 

18 Agustus 2026 - 00:43 WIB

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Trending di NEWS