BNN Butuh Pembaruan Regulasi untuk Mengatasi Tantangan Penegakan Hukum Kasus Narkotika       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jul 2025 12:35 WIB ·

BNN Butuh Pembaruan Regulasi untuk Mengatasi Tantangan Penegakan Hukum Kasus Narkotika


BNN: Pembaruan Regulasi Tentang Narkotika. (Dok: Istimewa) Perbesar

BNN: Pembaruan Regulasi Tentang Narkotika. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya solusi mendasar dalam upaya penanggulangan masalah narkotika, salah satunya melalui pembaruan regulasi yang relevan.

Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama (Hukker) BNN, Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan hukum yang dihadapi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat

“Saat ini, BNN tengah menyusun revisi Undang-Undang Narkotika yang ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025 guna menghindari tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” ujar Agus Irianto pada Selasa (1/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas banyak pulau menjadikan wilayah ini rentan terhadap penyelundupan narkotika, khususnya melalui jalur laut seperti Selat Malaka, Selat Karimata, pesisir timur Sumatera, serta bagian barat dan utara Kalimantan.

BACA JUGA:  Warga Burangkeng Setu Desak Gubernur Jawa Barat Sidak TPA, Tuntut Transparansi Anggaran

Namun, terbatasnya sarana pendukung seperti kapal patroli menjadi kendala dalam memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Deputi Hukker menekankan pentingnya membangun sinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika.

Lebih lanjut, Agus Irianto mengungkapkan bahwa saat ini BNN juga tengah menantikan pengganti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), untuk memperkuat kerja sama lintas sektor.

BACA JUGA:  Disbudpora dan TACB Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Cagar Budaya ke Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi

“Kerja sama adalah senjata paling ampuh dalam memerangi kejahatan narkotika,” tegasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS