BNN Butuh Pembaruan Regulasi untuk Mengatasi Tantangan Penegakan Hukum Kasus Narkotika       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 2 Jul 2025 12:35 WIB ·

BNN Butuh Pembaruan Regulasi untuk Mengatasi Tantangan Penegakan Hukum Kasus Narkotika


BNN: Pembaruan Regulasi Tentang Narkotika. (Dok: Istimewa) Perbesar

BNN: Pembaruan Regulasi Tentang Narkotika. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya solusi mendasar dalam upaya penanggulangan masalah narkotika, salah satunya melalui pembaruan regulasi yang relevan.

Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama (Hukker) BNN, Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan hukum yang dihadapi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Terima Studi Tiru Disperkim dan DLH Kabupaten Pekalongan

“Saat ini, BNN tengah menyusun revisi Undang-Undang Narkotika yang ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025 guna menghindari tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” ujar Agus Irianto pada Selasa (1/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas banyak pulau menjadikan wilayah ini rentan terhadap penyelundupan narkotika, khususnya melalui jalur laut seperti Selat Malaka, Selat Karimata, pesisir timur Sumatera, serta bagian barat dan utara Kalimantan.

BACA JUGA:  ATR/BPN Dorong Revisi Tata Ruang demi Perlindungan Lahan Pertanian

Namun, terbatasnya sarana pendukung seperti kapal patroli menjadi kendala dalam memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Deputi Hukker menekankan pentingnya membangun sinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika.

Lebih lanjut, Agus Irianto mengungkapkan bahwa saat ini BNN juga tengah menantikan pengganti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), untuk memperkuat kerja sama lintas sektor.

BACA JUGA:  Kemendagri Paparkan Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

“Kerja sama adalah senjata paling ampuh dalam memerangi kejahatan narkotika,” tegasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan 

16 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Pokja Wartawan Setu dan Prabu Peduli Lingkungan Ikuti Aksi Solidaritas Wartawan di Pemkab Bekasi

15 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pokja Wartawan Setu

Cegah Sampah Liar, UPTD Kebersihan Bekasi Utara Turun ke Perbatasan

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar
Trending di NEWS