BNN Butuh Pembaruan Regulasi untuk Mengatasi Tantangan Penegakan Hukum Kasus Narkotika       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jul 2025 12:35 WIB ·

BNN Butuh Pembaruan Regulasi untuk Mengatasi Tantangan Penegakan Hukum Kasus Narkotika


BNN: Pembaruan Regulasi Tentang Narkotika. (Dok: Istimewa) Perbesar

BNN: Pembaruan Regulasi Tentang Narkotika. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya solusi mendasar dalam upaya penanggulangan masalah narkotika, salah satunya melalui pembaruan regulasi yang relevan.

Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama (Hukker) BNN, Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan hukum yang dihadapi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.

BACA JUGA:  Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

“Saat ini, BNN tengah menyusun revisi Undang-Undang Narkotika yang ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025 guna menghindari tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” ujar Agus Irianto pada Selasa (1/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas banyak pulau menjadikan wilayah ini rentan terhadap penyelundupan narkotika, khususnya melalui jalur laut seperti Selat Malaka, Selat Karimata, pesisir timur Sumatera, serta bagian barat dan utara Kalimantan.

BACA JUGA:  Polres Subang Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol ATM dengan Las, Sita Rp200 Juta

Namun, terbatasnya sarana pendukung seperti kapal patroli menjadi kendala dalam memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Deputi Hukker menekankan pentingnya membangun sinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika.

Lebih lanjut, Agus Irianto mengungkapkan bahwa saat ini BNN juga tengah menantikan pengganti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), untuk memperkuat kerja sama lintas sektor.

BACA JUGA:  “Yok Kita Gas” Program BRI Peduli Wujudkan Indonesia Bebas Sampah!

“Kerja sama adalah senjata paling ampuh dalam memerangi kejahatan narkotika,” tegasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu
Trending di NEWS