Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jun 2025 11:04 WIB ·

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong


Barang Bukti Obat-Obatan Terlarang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Barang Bukti Obat-Obatan Terlarang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang yang dijual di sebuah warung kelontong di Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang penjaga warung berinisial DAA (21 tahun) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Bundaran Gorowong, Adiarsa Timur, terkait dugaan peredaran narkoba,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, di Karawang.

BACA JUGA:  Kejari Kabupaten Bekasi Coffee Morning Bareng Insan Pers, Paparkan Capaian Kinerja di 2024

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat operasi berlangsung, petugas mendapati adanya transaksi obat-obatan terlarang dan langsung mengamankan DAA beserta tiga orang pembeli yang diduga tengah melakukan transaksi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 butir pil tramadol, 90 butir pil berwarna kuning bertuliskan “MF”, satu pak plastik kosong, uang tunai sebesar Rp37.000, dan satu unit telepon seluler.

BACA JUGA:  Cetak Laba Rp29,9 Triliun BRI Optimistis Raih Kinerja Positif Berkelanjutan

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Karawang,” lanjut Ipda Solikhin.

Kepada penyidik, DAA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial IK, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

BACA JUGA:  Dishub Kabupaten Bekasi Tingkatkan PJU di Jalur Mudik

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS