Demi Judol, Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah Rp3,1 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Apr 2025 09:38 WIB ·

Demi Judol, Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah Rp3,1 Miliar


Seorang pegawai bank BUMN yang berinisial DP ditangkap oleh polisi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Seorang pegawai bank BUMN yang berinisial DP ditangkap oleh polisi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pegawai bank BUMN yang berinisial DP ditangkap oleh polisi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, karena diduga telah menggelapkan uang nasabah sejumlah Rp 3,1 miliar untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah, dengan janji bunga tinggi dan cashback.

“Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu dan membuat slip setoran fiktif. Uang yang diberikan nasabah tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank, dan tidak tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi,” ujar Fatah di Tanjung Pandan, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA:  Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

Fatah menambahkan bahwa tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai relationship manager di bank BUMN di Belitung, melakukan transaksi baik di kantor cabang pembantu maupun cabang utama.

“Dana yang berhasil digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk berjudi online,” kata Fatah Meilana, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung telah menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025.

BACA JUGA:  Disperkimtan Menunggu Trase Lanjutan Pelebaran Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi

Penahanan tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2025/Sat.Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel pada 17 Februari 2025.

Fatah menambahkan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau Pasal 374 KUHP.

BACA JUGA:  Pesona Alam Jawa Barat: Rekomendasi Destinasi Wisata Terbaik

“Dalam kasus ini, tercatat ada enam orang nasabah yang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 miliar,” ujarnya terkait dengan kasus penggelapan uang nasabah oleh pegawai bank untuk judi online.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS