Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Biosolar di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp105 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mar 2025 05:43 WIB ·

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Biosolar di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp105 Miliar


Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri telah mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan mengalihkan biosolar subsidi yang seharusnya disalurkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dan Agen Penyaluran Minyak dan Biosolar (APMS) ke gudang penimbunan ilegal.

“BBM tersebut disalahgunakan dengan cara dialihkan ke gudang penimbunan tanpa izin,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).

BACA JUGA:  Korban Dibunuh Dukun Pengganda Uang Diduga Lebih dari Satu

Setelah itu, biosolar subsidi tersebut dipindahkan ke dalam mobil tangki yang biasa digunakan untuk mengangkut solar industri.

BBM yang telah dipindahkan ini kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi kepada pelaku usaha tambang dan kapal tug boat atau tongkang.

“Jika harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter, sementara harga non-subsidi bisa mencapai Rp 19.300 per liter, berarti ada selisih Rp 12.500 per liter,” tambah Nunung.

BACA JUGA:  Agus Bahtiar, SH Sebut Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Dalam sebulan, diperkirakan para pelaku menimbun dan menjual kembali sekitar 350.000 liter biosolar subsidi, dengan potensi keuntungan mencapai Rp 4,39 miliar.

Aksi penyelewengan ini diduga telah berlangsung selama dua tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp 105,42 miliar.

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat, yaitu:
1. BK, pemilik gudang penimbunan ilegal
2. A, pemilik SPBU Nelayan di Poleang Tenggara
3. T, pemilik mobil tangki
4. Seorang pegawai PT Pertamina Patra yang diduga membantu penyaluran BBM subsidi secara ilegal

BACA JUGA:  Upaya Penurunan Angka Kecelakaan Lalin, Korlantas Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I 2024

Selain itu, polisi juga telah menyita 10.950 liter BBM subsidi sebagai barang bukti dalam penyelidikan ini.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di NEWS