Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka Digrebek, Polisi Amankan 42 Ribu Liter BBM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2025 22:23 WIB ·

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka Digrebek, Polisi Amankan 42 Ribu Liter BBM


Penggrebekan Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penggrebekan Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka, pada Sabtu (15/11/2025).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM bersubsidi beserta sejumlah kendaraan milik PT Bangka Perkasa Energy.

BACA JUGA:  Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi

“Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM, termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM tersebut,” ujar Kombes Pol. Fauzan.

Ia menambahkan, selain BBM tanpa dokumen resmi, petugas juga menangkap lima orang di lokasi. Mereka adalah DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk, serta AW sebagai kernet.

“Kelimanya diamankan bersama sejumlah peralatan seperti selang, mesin, drum, dan tandon berisi BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah,” jelasnya.

BACA JUGA:  KMHDI Apresiasi Kapolri Soal Penindakan Tegas Anggota Indisiplin

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Usai melakukan penyelidikan, Tim Subdit Indagsi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti.

Menurut keterangan para pelaku, BBM bersubsidi tersebut berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan sejumlah lokasi lain di Pulau Bangka. BBM itu diangkut menggunakan dua truk modifikasi sebelum disimpan di gudang tersebut.

Saat ini, para tersangka serta beberapa mobil tangki yang digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM sudah diamankan di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Dalam Sebulan, Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap 22 Kasus Kejahatan

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM bersubsidi,” ungkap Kombes Pol. Fauzan.

Para pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan atau peniruan BBM dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS