Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka Digrebek, Polisi Amankan 42 Ribu Liter BBM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2025 22:23 WIB ·

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka Digrebek, Polisi Amankan 42 Ribu Liter BBM


Penggrebekan Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penggrebekan Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka, pada Sabtu (15/11/2025).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM bersubsidi beserta sejumlah kendaraan milik PT Bangka Perkasa Energy.

BACA JUGA:  Demi Judol, Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah Rp3,1 Miliar

“Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM, termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM tersebut,” ujar Kombes Pol. Fauzan.

Ia menambahkan, selain BBM tanpa dokumen resmi, petugas juga menangkap lima orang di lokasi. Mereka adalah DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk, serta AW sebagai kernet.

“Kelimanya diamankan bersama sejumlah peralatan seperti selang, mesin, drum, dan tandon berisi BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bongkar TPPO dan Judol Jaringan Internasional

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Usai melakukan penyelidikan, Tim Subdit Indagsi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti.

Menurut keterangan para pelaku, BBM bersubsidi tersebut berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan sejumlah lokasi lain di Pulau Bangka. BBM itu diangkut menggunakan dua truk modifikasi sebelum disimpan di gudang tersebut.

Saat ini, para tersangka serta beberapa mobil tangki yang digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM sudah diamankan di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Dendam Lama Picu Penikaman Nus Kei

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM bersubsidi,” ungkap Kombes Pol. Fauzan.

Para pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan atau peniruan BBM dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal
Trending di NEWS