Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka Digrebek, Polisi Amankan 42 Ribu Liter BBM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2025 22:23 WIB ·

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka Digrebek, Polisi Amankan 42 Ribu Liter BBM


Penggrebekan Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penggrebekan Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka, pada Sabtu (15/11/2025).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM bersubsidi beserta sejumlah kendaraan milik PT Bangka Perkasa Energy.

BACA JUGA:  Disdik Kabupaten Bekasi Menggelar Rapat Kerja SKM

“Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM, termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM tersebut,” ujar Kombes Pol. Fauzan.

Ia menambahkan, selain BBM tanpa dokumen resmi, petugas juga menangkap lima orang di lokasi. Mereka adalah DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk, serta AW sebagai kernet.

“Kelimanya diamankan bersama sejumlah peralatan seperti selang, mesin, drum, dan tandon berisi BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dugaan Pelanggaran Prosedur Bank UOB Dilaporkan ke Polisi, Nasabah Kehilangan USD 339.448

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Usai melakukan penyelidikan, Tim Subdit Indagsi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti.

Menurut keterangan para pelaku, BBM bersubsidi tersebut berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan sejumlah lokasi lain di Pulau Bangka. BBM itu diangkut menggunakan dua truk modifikasi sebelum disimpan di gudang tersebut.

Saat ini, para tersangka serta beberapa mobil tangki yang digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM sudah diamankan di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Waduh! Baru Enam Bulan Menjabat, Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM bersubsidi,” ungkap Kombes Pol. Fauzan.

Para pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan atau peniruan BBM dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS