Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka Digrebek, Polisi Amankan 42 Ribu Liter BBM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2025 22:23 WIB ·

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka Digrebek, Polisi Amankan 42 Ribu Liter BBM


Penggrebekan Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penggrebekan Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka, pada Sabtu (15/11/2025).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM bersubsidi beserta sejumlah kendaraan milik PT Bangka Perkasa Energy.

BACA JUGA:  Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Atas Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik Ditangguhkan Kepolisian

“Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM, termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM tersebut,” ujar Kombes Pol. Fauzan.

Ia menambahkan, selain BBM tanpa dokumen resmi, petugas juga menangkap lima orang di lokasi. Mereka adalah DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk, serta AW sebagai kernet.

“Kelimanya diamankan bersama sejumlah peralatan seperti selang, mesin, drum, dan tandon berisi BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Samsudin Garda Bekasi Kritisi Kinerja DLH Kabupaten Bekasi Soal TPS Ilegal

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Usai melakukan penyelidikan, Tim Subdit Indagsi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti.

Menurut keterangan para pelaku, BBM bersubsidi tersebut berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan sejumlah lokasi lain di Pulau Bangka. BBM itu diangkut menggunakan dua truk modifikasi sebelum disimpan di gudang tersebut.

Saat ini, para tersangka serta beberapa mobil tangki yang digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM sudah diamankan di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Proyek Galian Kabel Fiber Optik Bikin Resah Warga Setu

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM bersubsidi,” ungkap Kombes Pol. Fauzan.

Para pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan atau peniruan BBM dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug
Trending di NEWS