Polri Perketat Pengawasan Penyelewengan BBM, LPG, dan Pupuk Bersubsidi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mar 2025 21:45 WIB ·

Polri Perketat Pengawasan Penyelewengan BBM, LPG, dan Pupuk Bersubsidi


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, dan pupuk, guna mencegah terjadinya penyelewengan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan perintah tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Kami sudah memerintahkan seluruh jajaran di tingkat polda, polres, hingga polsek untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian seluruh barang bersubsidi,” kata Nunung.

Instruksi tersebut telah dituangkan dalam surat telegram rahasia (TR) yang mencakup BBM, LPG, dan pupuk bersubsidi. Langkah ini bertujuan memastikan pendistribusian barang bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:  36 Top Person Bakal Calon Bupati Bekasi 2024-2029 Dirilis SMSI, Siapa Pilihanmu?

Dalam kesempatan tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri juga mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Modus operandi yang digunakan adalah pengalihan BBM jenis solar bersubsidi atau B35 dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kolaka ke gudang penimbunan ilegal tanpa izin.

Biosolar tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki solar industri dan dijual dengan harga nonsubsidi kepada penambang dan kapal tugboat.

BACA JUGA:  Komplotan Oknum Debt Collector Ditangkap, Polisi Warning Leasing

Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku juga mematikan sistem GPS di truk pengangkut BBM milik PT Elnusa Petrofin yang bertugas mendistribusikan BBM subsidi.

Truk tersebut seolah-olah mengirimkan BBM ke stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) atau agen penyaluran resmi sebelum akhirnya mengalihkan muatan ke gudang ilegal.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidter mengamankan empat orang, yaitu pengelola gudang ilegal berinisial BK, pemilik SPBUN berinisial A, oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, serta pemilik truk berinisial T. Keempatnya masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Nama-Nama Menteri Kabinet Merah Putih yang Dilantik

Nunung mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Kami meminta masyarakat untuk segera menginformasikan jika menemukan indikasi penyimpangan yang dapat merugikan publik,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wali Kota Bekasi Benahi Jalan Juanda, Trotoar dan Area PKL Ditata Ulang

22 Juni 2026 - 21:18 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman

22 Juni 2026 - 19:06 WIB

Sidang Tipikor

Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris

22 Juni 2026 - 18:04 WIB

PT BFI Finance

Dedi Mulyadi Dorong Sekolah Swasta Tampung Siswa Kurang Mampu

22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Sekolah Swasta

Konsolidasi Akbar LPKSM Satria, Ketum Wawan Gunawan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konsumen

20 Juni 2026 - 20:31 WIB

LPKSM Satria

Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng

20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Polres Jakarta Pusat
Trending di NEWS