Polri Perketat Pengawasan Penyelewengan BBM, LPG, dan Pupuk Bersubsidi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mar 2025 21:45 WIB ·

Polri Perketat Pengawasan Penyelewengan BBM, LPG, dan Pupuk Bersubsidi


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, dan pupuk, guna mencegah terjadinya penyelewengan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan perintah tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Kami sudah memerintahkan seluruh jajaran di tingkat polda, polres, hingga polsek untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian seluruh barang bersubsidi,” kata Nunung.

Instruksi tersebut telah dituangkan dalam surat telegram rahasia (TR) yang mencakup BBM, LPG, dan pupuk bersubsidi. Langkah ini bertujuan memastikan pendistribusian barang bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:  Dinkes Kabupaten Bekasi Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Percepatan Penurunan Stunting

Dalam kesempatan tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri juga mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Modus operandi yang digunakan adalah pengalihan BBM jenis solar bersubsidi atau B35 dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kolaka ke gudang penimbunan ilegal tanpa izin.

Biosolar tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki solar industri dan dijual dengan harga nonsubsidi kepada penambang dan kapal tugboat.

BACA JUGA:  Kapolri Resmikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku juga mematikan sistem GPS di truk pengangkut BBM milik PT Elnusa Petrofin yang bertugas mendistribusikan BBM subsidi.

Truk tersebut seolah-olah mengirimkan BBM ke stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) atau agen penyaluran resmi sebelum akhirnya mengalihkan muatan ke gudang ilegal.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidter mengamankan empat orang, yaitu pengelola gudang ilegal berinisial BK, pemilik SPBUN berinisial A, oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, serta pemilik truk berinisial T. Keempatnya masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Fakta Sidang Terungkap, Kuasa Hukum Tegaskan Ade Kuswara Tak Terkait Pengaturan Proyek

Nunung mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Kami meminta masyarakat untuk segera menginformasikan jika menemukan indikasi penyimpangan yang dapat merugikan publik,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Trending di NEWS