Law Office Masrina Napitupulu & Partner Diresmikan, Siap Advokasi Buruh dan Masyarakat Kecil       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Jan 2026 22:10 WIB ·

Law Office Masrina Napitupulu & Partner Diresmikan, Siap Advokasi Buruh dan Masyarakat Kecil


Resmikan Law Office Masrina Napitupulu & Partner. (Dok: Istimewa) Perbesar

Resmikan Law Office Masrina Napitupulu & Partner. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Law Office Masrina Napitupulu & Partner resmi berdiri dan diperkenalkan kepada publik melalui acara peresmian dan tasyakuran yang beralamat di Apartemen Transpark Juanda KC 15, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 180, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (20/1/2026) siang.

Kehadiran kantor hukum ini diharapkan dapat memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil dan para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Managing Partner Law Office MNP yang juga berprofesi sebagai kurator, Masrina Napitupulu, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pendirian kantor hukum tersebut dilatarbelakangi oleh masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum yang adil dan profesional.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Bekasi Minta Dinas Pertanian Lebih Aktif Turun Lapangan Pastikan Bantuan Tersalurkan dengan Baik

“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama para pekerja yang mengalami PHK. Saya pernah terlibat langsung dalam advokasi buruh, baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai pengurus dan kurator dalam perkara yang berkaitan dengan pekerja,” ujar Masrina usai peresmian.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus, para pekerja sebenarnya telah memenangkan perkara dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, tidak jarang hak-hak pekerja tersebut tidak dipenuhi oleh pihak pengusaha.

Masrina Napitupulu

Masrina Napitupulu, S.H., M.H. (Dok: Istimewa)

“Di lapangan, masih ditemukan pengusaha yang tidak beritikad baik. Oleh karena itu, langkah hukum yang ditempuh antara lain dengan mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan ke pengadilan niaga. Dalam proses tersebut, kami kerap ditunjuk sebagai pengurus maupun kurator,” jelasnya.

BACA JUGA:  Relawan Bolonemase Kabupaten Bekasi Turut Andil Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Masrina menekankan bahwa penanganan perkara PKPU dan kepailitan memerlukan keahlian serta integritas tinggi agar proses hukum berjalan secara adil dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.

“Alhamdulillah, dalam perkara yang kami tangani, hak pekerja dapat dibayarkan secara penuh tanpa pengurangan. Hal itu dapat tercapai karena proses PKPU dan kepailitan dijalankan secara profesional, sehingga mampu menjadi jembatan antara pengusaha dan pekerja,” tegasnya.

Melalui Law Office Masrina Napitupulu & Partner, Masrina berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih luas kepada masyarakat, terutama dalam penyelesaian perkara PKPU dan kepailitan yang berdampak langsung pada kehidupan para pekerja.

BACA JUGA:  KPU Kab Bekasi Tetapkan 854 DCT Anggota DPRD Pemilu 2024

Sementara itu, Kadus Narto yang hadir sebagai penasihat menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas berdirinya kantor hukum tersebut. Ia mengaku hadir atas undangan langsung Masrina Napitupulu yang telah dianggapnya sebagai keluarga.

“Saya mengucapkan selamat atas berdirinya Law Office Masrina Napitupulu & Partner. Semoga semakin sukses dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia juga berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, media, dan mitra kerja, agar Law Office Masrina Napitupulu & Partner dapat menjalankan perannya secara optimal dalam membantu masyarakat pencari keadilan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 13:04 WIB

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Trending di NEWS