DTKS Resmi Dihapus dan Diganti DTSEN, Ini Penjelasan Mensos       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Feb 2025 01:02 WIB ·

DTKS Resmi Dihapus dan Diganti DTSEN, Ini Penjelasan Mensos


Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam dialog dengan pilar-pilar sosial se-Karesidenan Madiun. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam dialog dengan pilar-pilar sosial se-Karesidenan Madiun. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam memperkuat sistem data nasional. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.

Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. Ke depan, penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN dan bukan ke DTKS lagi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam dialog dengan pilar-pilar sosial se-Karesidenan Madiun yang berlangsung di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Melalui Yayasan Rumah Qur'an, Kapolri Berbagi Kasih Santuni Yatim Piatu dan Janda Lansia

Sebanyak 457 pilar sosial dari Madiun, Magetan, dan Ngawi hadir untuk mendengarkan arahan tersebut. Turut mendampingi Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono.

Dalam paparan tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak akan lagi digunakan.

DTSEN akan menjadi data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga lapisan tertinggi.

“Ini adalah kali pertama Indonesia memiliki data tunggal nasional yang mencakup seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi acuan utama bagi semua program sosial dan ekonomi di masa depan,” ujar Gus Ipul pada Jumat (21/02/2025).

BACA JUGA:  Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja Seberat 316,8 Gram

Gus Ipul juga menambahkan bahwa perubahan data, seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan, dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.

“Jika pendamping sosial menemukan data yang tidak sesuai, mereka wajib segera menyanggahnya. Validitas data adalah kunci untuk memastikan kebijakan tepat sasaran,” tambahnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memvalidasi seluruh data tersebut.

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya akurasi data dalam setiap kebijakan, mengingat data yang keliru dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.

Selain soal data, Gus Ipul juga menyampaikan perubahan paradigma dalam kebijakan sosial.

BACA JUGA:  Polres Sumenep Serahkan Sabu Temuan Nelayan Masalembu ke Ditresnarkoba Polda Jatim

“Selama ini, kita lebih banyak fokus pada perlindungan sosial. Presiden menginginkan ada keseimbangan dengan pemberdayaan masyarakat, agar mereka dapat naik kelas,” jelasnya.

Penandatanganan Inpres tentang DTSEN diharapkan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional.

Dengan data yang lebih valid, bantuan dapat lebih tepat sasaran, dan program pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data.

Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platform digital yang telah disediakan.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS