Pernyataan Mendes "LSM dan Wartawan Bodrek" Ganggu Kepala Desa, Begini Kata Eksponen 98       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 2 Feb 2025 20:59 WIB ·

Pernyataan Mendes “LSM dan Wartawan Bodrek” Ganggu Kepala Desa, Begini Kata Eksponen 98


Eksponen 98 Lutfi Nasution. (Dok: Istimewa) Perbesar

Eksponen 98 Lutfi Nasution. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam sosialisasi Permendes PDT 2/2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa 2025 untuk wilayah Jawa yang dilaksanakan secara daring (31/1/2025) menuai protes.

Pasalnya, Yandri Susanto menyebutkan bahwa yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu adalah “Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan Bodrek”.

Bahkan, sejak malam tadi (1/2/2025) melalui pesan singkat WhatsApp (WA) beredar Undangan Pernyataan Sikap Wartawan dan LSM yang akan di gelar di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada Senin, 3 Februari 2025.

Menyikapi hal tersebut Eksponen 98 Lutfi Nasution mengatakan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, ini diatur dalam pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA:  Posyan Mega Bekasi Hyper Mall Antisipasi Lonjakan Kendaraan Jelang Idulfitri 2026

“Jadi sah-sah saja kawan-kawan wartawan dan LSM melakukan protes terhadap pernyataan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, itu sesuai dengan amanat konstitusi negara kita,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Menurutnya, beberapa waktu lalu Mendes Yandri Susanto sudah menyampaikan klarifikasi melalui media bahwa pernyataannya tidak bermaksud untuk mendiskreditkan seluruh profesi wartawan dan profesi LSM.

“Kan Mas Yandri sudah berikan klarifikasi, beliau menyampaikan bahwa kritikannya itu hanya untuk “oknum wartawan dan oknum LSM” yang hanya memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” ujar salah satu pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) ini.

Lutfi berharap agar kawan-kawan wartawan dan LSM di desa-desa tetap menjaga integritas, dan profesionalitas, serta bisa mengawal dana desa untuk kepentingan masyarakat desa.

BACA JUGA:  Diduga Ketua PPDB dan Humas SMPN 1 Setu Akan Menyogok Wartawan

“Saya setuju dengan Mas Yandri, bahwa peran organisasi Pers dan LSM sangat diperlukan sebagai kontrol sosial dan pengawasan, sehingga kalau ada Kepala Desa yang menyalahgunakan dana desa bisa di laporkan ke pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lutfi menegaskan bahwa jika Kepala Desa masih menjumpai “oknum wartawan dan oknum LSM”, serta diduga terlibat dalam praktek pemerasan dan penyalahgunaan profesi segera adukan ke pihak kepolisian.

“Ya, kalau masih ada “oknum wartawan dan oknum LSM” yang bandel dan mengganggu kerja para Kepala Desa harus segera ditertibkan, karena dapat menghambat misi besar Prabowo – Gibran,” tegasnya.

Lutfi menilai, bahwa pernyataan Mendes Yandri Susanto tidak menyinggung institusi dan insan pers, maupun LSM, sejatinya ini sebagai ruang untuk saling mengingatkan, sehingga jangan terlalu di politisasi.

BACA JUGA:  Warga Bantar Gebang Mengeluh, Jalan Rusak dan Belum Dapat Kompensasi TPST

“Menurut saya ini kan sudah clear, Mas Yandri juga sudah lakukan klarifikasi, jadi gak usah kesannya dibesar-besarkan apalagi ditarik-tarik ke persoalan politis,” imbuhnya.

Ketua Umum Barisan Relawan Prabowo 2019 ini pun menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri, bersinergi dan berkolaborasi demi terwujudnya Asta Cita yang dicanangkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menuju Indonesia Emas 2045.

“Semua pihak harus bersatu dalam semangat gotong-royong sebagai upaya mewujudkan misi besar Prabowo-Gibran yang salah satunya yaitu, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi

Polsek Setu Gelar Pisah Sambut Kapolsek dari AKP Usep Aramsyah ke AKP Hotma Napitupulu

20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Setu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Ngawi–Kertosono KM 616 A  

19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi Targetkan 8 Kursi DPRD

17 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sarif Marhaendi
Trending di NEWS