KONTEKSBERITA.com – Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam sosialisasi Permendes PDT 2/2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa 2025 untuk wilayah Jawa yang dilaksanakan secara daring (31/1/2025) menuai protes.
Pasalnya, Yandri Susanto menyebutkan bahwa yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu adalah “Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan Bodrek”.
Bahkan, sejak malam tadi (1/2/2025) melalui pesan singkat WhatsApp (WA) beredar Undangan Pernyataan Sikap Wartawan dan LSM yang akan di gelar di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada Senin, 3 Februari 2025.
Menyikapi hal tersebut Eksponen 98 Lutfi Nasution mengatakan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, ini diatur dalam pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jadi sah-sah saja kawan-kawan wartawan dan LSM melakukan protes terhadap pernyataan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, itu sesuai dengan amanat konstitusi negara kita,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, beberapa waktu lalu Mendes Yandri Susanto sudah menyampaikan klarifikasi melalui media bahwa pernyataannya tidak bermaksud untuk mendiskreditkan seluruh profesi wartawan dan profesi LSM.
“Kan Mas Yandri sudah berikan klarifikasi, beliau menyampaikan bahwa kritikannya itu hanya untuk “oknum wartawan dan oknum LSM” yang hanya memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” ujar salah satu pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) ini.
Lutfi berharap agar kawan-kawan wartawan dan LSM di desa-desa tetap menjaga integritas, dan profesionalitas, serta bisa mengawal dana desa untuk kepentingan masyarakat desa.
“Saya setuju dengan Mas Yandri, bahwa peran organisasi Pers dan LSM sangat diperlukan sebagai kontrol sosial dan pengawasan, sehingga kalau ada Kepala Desa yang menyalahgunakan dana desa bisa di laporkan ke pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lutfi menegaskan bahwa jika Kepala Desa masih menjumpai “oknum wartawan dan oknum LSM”, serta diduga terlibat dalam praktek pemerasan dan penyalahgunaan profesi segera adukan ke pihak kepolisian.
“Ya, kalau masih ada “oknum wartawan dan oknum LSM” yang bandel dan mengganggu kerja para Kepala Desa harus segera ditertibkan, karena dapat menghambat misi besar Prabowo – Gibran,” tegasnya.
Lutfi menilai, bahwa pernyataan Mendes Yandri Susanto tidak menyinggung institusi dan insan pers, maupun LSM, sejatinya ini sebagai ruang untuk saling mengingatkan, sehingga jangan terlalu di politisasi.
“Menurut saya ini kan sudah clear, Mas Yandri juga sudah lakukan klarifikasi, jadi gak usah kesannya dibesar-besarkan apalagi ditarik-tarik ke persoalan politis,” imbuhnya.
Ketua Umum Barisan Relawan Prabowo 2019 ini pun menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri, bersinergi dan berkolaborasi demi terwujudnya Asta Cita yang dicanangkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menuju Indonesia Emas 2045.
“Semua pihak harus bersatu dalam semangat gotong-royong sebagai upaya mewujudkan misi besar Prabowo-Gibran yang salah satunya yaitu, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” pungkasnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.