Plt Kepala Disperkimtan Kab. Bekasi Tinjau Langsung Lokasi Perluasan TPAS Burangkeng       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Feb 2023 15:44 WIB ·

Plt Kepala Disperkimtan Kab. Bekasi Tinjau Langsung Lokasi Perluasan TPAS Burangkeng


Pemkab Bekasi Tinjau TPAS Burangkeng. Perbesar

Pemkab Bekasi Tinjau TPAS Burangkeng.

BEKASI – Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi meninjau langsung lokasi perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng bersama Pj Bupati Bekasi beserta Forkopimda pada Jum’at (3/2/2023).

Rencananya perluasan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare itu akan dilakukan setelah selesai pengurusan administrasi atau pembayaran ganti untung bidang tanah warga yang terdampak perluasan.

Pembayaran itu ditargetkan sudah dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.

“Ketika harga sudah muncul, segera kami bayarkan. Insya Allah sebelum Lebaran sudah dibayarkan semua,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dikutip.

Dia mengatakan pemerintah daerah (pemda) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tim independen yang akan menentukan harga tanah milik warga dari sejumlah bidang yang sudah dipetakan perangkat daerah terkait.

BACA JUGA: Perluasan TPA Burangkeng, Disperkimtan Kebut Proses Pembebasan Lahan

“Terkait urusan pembayaran, hingga harga tanah sampai diputuskan oleh KJPP berdasarkan ploting bidang tanah yang sudah dipatok perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Muchlis mengapresiasi adanya keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembebasan lahan TPA Burangkeng.

“Kita mengapresiasi keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembebasan lahan untuk keperluan perluasan lahan TPA Burangkeng tahap pertama ini,” katanya.

Ia menyampaikan saat ini proses pembebasan lahan warga terdampak perluasan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare sudah melewati tahap pemetaan pematokan tanah.

“Sudah dilakukan survei untuk pematokan bersama BPN dan Dinas Lingkungan Hidup, kita upayakan seluruh tahapan segera selesai,” tambahnya.

Dia menjelaskan secara umum ada empat tahapan proses pembebasan lahan mulai dari sosialisasi, survei lokasi, verifikasi keabsahan lahan, hingga penilaian apraisal dari KJPP untuk ditindaklanjuti dengan pembayaran ganti lahan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Simak, Beberapa Hal Persiapan Penting Sebelum Mudik Lebaran

23 Maret 2025 - 00:13 WIB

Persiapan Mudik Lebaran

Dukcapil Siaga Lebaran, Layanan Adminduk Tetap Buka pada Libur Idul Fitri 2025

22 Maret 2025 - 14:34 WIB

Dukcapil Siaga Lebaran

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

21 Maret 2025 - 22:17 WIB

Tersangka TPPO

Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang

21 Maret 2025 - 02:14 WIB

Kortas Tipikor

Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Bakal Investigasi Kasus Penembakan Anggota Polri

19 Maret 2025 - 15:16 WIB

Polri dan TNI

Presiden Prabowo Larang Instansi Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Bakal Ada Sanksi

18 Maret 2025 - 04:34 WIB

Rekrut Honorer
Trending di NEWS