Plt Kepala Disperkimtan Kab. Bekasi Tinjau Langsung Lokasi Perluasan TPAS Burangkeng - Konteks Berita

Pemerintahan · 20 Feb 2023 WIB

Plt Kepala Disperkimtan Kab. Bekasi Tinjau Langsung Lokasi Perluasan TPAS Burangkeng


Pemkab Bekasi Tinjau TPAS Burangkeng. Perbesar

Pemkab Bekasi Tinjau TPAS Burangkeng.

BEKASI – Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi meninjau langsung lokasi perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng bersama Pj Bupati Bekasi beserta Forkopimda pada Jum’at (3/2/2023).

Rencananya perluasan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare itu akan dilakukan setelah selesai pengurusan administrasi atau pembayaran ganti untung bidang tanah warga yang terdampak perluasan.

Pembayaran itu ditargetkan sudah dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.

“Ketika harga sudah muncul, segera kami bayarkan. Insya Allah sebelum Lebaran sudah dibayarkan semua,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dikutip.

Dia mengatakan pemerintah daerah (pemda) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tim independen yang akan menentukan harga tanah milik warga dari sejumlah bidang yang sudah dipetakan perangkat daerah terkait.

BACA JUGA: Perluasan TPA Burangkeng, Disperkimtan Kebut Proses Pembebasan Lahan

“Terkait urusan pembayaran, hingga harga tanah sampai diputuskan oleh KJPP berdasarkan ploting bidang tanah yang sudah dipatok perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Muchlis mengapresiasi adanya keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembebasan lahan TPA Burangkeng.

“Kita mengapresiasi keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembebasan lahan untuk keperluan perluasan lahan TPA Burangkeng tahap pertama ini,” katanya.

Ia menyampaikan saat ini proses pembebasan lahan warga terdampak perluasan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare sudah melewati tahap pemetaan pematokan tanah.

“Sudah dilakukan survei untuk pematokan bersama BPN dan Dinas Lingkungan Hidup, kita upayakan seluruh tahapan segera selesai,” tambahnya.

Dia menjelaskan secara umum ada empat tahapan proses pembebasan lahan mulai dari sosialisasi, survei lokasi, verifikasi keabsahan lahan, hingga penilaian apraisal dari KJPP untuk ditindaklanjuti dengan pembayaran ganti lahan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kadis Perkimtan Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

29 November 2023 - 15:40 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana

Kadis Perkimtan Monitoring Sarana Prasarana P2WKSS di Desa Ridogalih

29 November 2023 - 12:26 WIB

PW2KSS Desa Ridogalih

Kadis Perkimtan Serahkan Penghargaan Satyalancana dan Sertifikat ISO 9001:2015

29 November 2023 - 11:50 WIB

Penghargaan Satyalancana

Disperkimtan Kab Bekasi Terima Kunjungan Studi Tiru RTLH Disperkimtan Kota Bengkulu

28 November 2023 - 10:32 WIB

Studi Tiru RTLH

Perbaikan Jalan Adam I Desa Ciledug Dinilai Dapat Meningkatkan Ekonomi dan Kemajuan Desa

26 November 2023 - 12:59 WIB

Perbaikan Jalan Adam Desa Ciledug

Pemkab Bekasi Bakal Bangun Kantor Sekretariat Saber Pungli

9 November 2023 - 00:01 WIB

Kantor Satgas Saber Pungli
Trending di Pemerintahan