Pelaku Begal di Setu Sudah 7 Kali Beraksi, Terancam 12 Tahun Penjara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Jan 2025 21:41 WIB ·

Pelaku Begal di Setu Sudah 7 Kali Beraksi, Terancam 12 Tahun Penjara


Pelaku Begal di Setu Ditangkap. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pelaku Begal di Setu Ditangkap. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Setelah sekitar sepekan sejak peristiwa pembegalan yang menimpa seorang kakek bernama Jaran (60), warga Kampung Awirarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/1/2025) malam lalu, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap para terduga pelaku pada Jumat (17/1/2025) kemarin.

Penangkapan kedua terduga pelaku, yang berinisial T dan R, dilakukan berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Setu.

BACA JUGA:  BRI Inisiasi Program Together Care To Others (RCTO)

“Saat ini, kami telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas di wilayah Setu, dengan korban seorang pria tua yang mengalami luka di tubuhnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam keterangannya kepada wartawan kemarin.

Menurut Kompol Onkoseno, kedua terduga pelaku telah melakukan aksinya di tujuh lokasi dan memang merupakan spesialis pembegal kendaraan.

BACA JUGA:  Pria di Sumut Bunuh Mantan Istri Karena Ditolak Hubungan Badan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriadi, mengungkapkan bahwa dalam proses penangkapan, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

“Para pelaku dikenal sadis. Ketika kami, bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi, melakukan pengembangan, para pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Kami terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panas,” jelas IPDA Didi.

Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, seluruh anggota Polsek Setu, bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi, bekerja sama untuk memburu para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap mereka.

BACA JUGA:  Bank BRI Cabang Cikarang Bantu Masyarakat Dagang Mudah Belanja Murah di Mall SGC Cikarang

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tegas AKP Ani Widayati.

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli di wilayah tersebut guna mencegah terjadinya tindak kejahatan lebih lanjut.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Praktis dan Modern

5 Mei 2026 - 21:16 WIB

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi

Polda Metro Jaya Dalami Taksi Green dalam Insiden Kereta Bekasi

4 Mei 2026 - 14:08 WIB

Taksi Green

Pendaftaran Calon BPD Lubangbuaya Dibuka, 10 Orang Sudah Daftar

2 Mei 2026 - 17:15 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Jasa Raharja Bersama Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

2 Mei 2026 - 16:17 WIB

Trending di NEWS