Puspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Okt 2025 07:48 WIB ·

Puspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene


Danpuspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Danpuspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menegaskan pentingnya penertiban penggunaan lampu strobo dan sirene di lingkungan TNI.

Ia menyatakan bahwa penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu ketertiban umum serta menciptakan citra negatif di masyarakat.

Menurut Yusri, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan contoh yang baik dengan tidak menggunakan strobo maupun sirene dalam kegiatan dinasnya.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Akan Gelar OKK Selama 2 Hari

“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh,” ujarnya.

Danpuspom TNI juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.

“Kami sudah berdiskusi dengan Dirlantas. Penggunaan strobo hanya diperuntukkan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan pengawalan roda dua dan empat. Di luar itu, penggunaannya dilarang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Benih Padi

Yusri menambahkan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin dan memberikan teladan kepada masyarakat.

“Prajurit TNI harus menjadi contoh dalam menaati aturan, termasuk saat menggunakan kendaraan dinas,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang menyalahgunakan fasilitas strobo dan sirene.

“Kami akan menertibkan anggota yang melanggar. Ini penting untuk menjaga citra positif TNI dan menciptakan suasana yang tertib di jalan raya,” tegas Yusri.

BACA JUGA:  Forum BPD dan APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi dan Syukuran Perpanjangan Masa Kerja

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 13:04 WIB

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Trending di NEWS