Puspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Okt 2025 07:48 WIB ·

Puspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene


Danpuspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Danpuspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menegaskan pentingnya penertiban penggunaan lampu strobo dan sirene di lingkungan TNI.

Ia menyatakan bahwa penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu ketertiban umum serta menciptakan citra negatif di masyarakat.

Menurut Yusri, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan contoh yang baik dengan tidak menggunakan strobo maupun sirene dalam kegiatan dinasnya.

BACA JUGA:  Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024?

“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh,” ujarnya.

Danpuspom TNI juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.

“Kami sudah berdiskusi dengan Dirlantas. Penggunaan strobo hanya diperuntukkan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan pengawalan roda dua dan empat. Di luar itu, penggunaannya dilarang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Soroti BMD yang Belum Dikelola Optimal

Yusri menambahkan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin dan memberikan teladan kepada masyarakat.

“Prajurit TNI harus menjadi contoh dalam menaati aturan, termasuk saat menggunakan kendaraan dinas,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang menyalahgunakan fasilitas strobo dan sirene.

“Kami akan menertibkan anggota yang melanggar. Ini penting untuk menjaga citra positif TNI dan menciptakan suasana yang tertib di jalan raya,” tegas Yusri.

BACA JUGA:  Dandenpom Jaya /2 Tinjau Giat Karya Bakti Subdenpom Jaya /2-3 Kabupaten Bekasi

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Bandung Usut Tuntas Penebangan Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Diperiksa

4 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Penebangan Pohon Bandung

Pastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

4 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata

3 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Panji Pasa Pratama

Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ 

3 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Trending di NEWS