Diduga IPI Jadi Sarang Penyamun, Jaminan Kematian BPJS-Ketenagakerjaan Anggotanya Tidak Bisa di Klaim       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Des 2024 18:52 WIB ·

Diduga IPI Jadi Sarang Penyamun, Jaminan Kematian BPJS-Ketenagakerjaan Anggotanya Tidak Bisa di Klaim


Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Koordinator Kecamatan Bantar Gebang menerima kedatangan pengurus Pokja Wartawan Bantar Gebang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Koordinator Kecamatan Bantar Gebang menerima kedatangan pengurus Pokja Wartawan Bantar Gebang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Koordinator Kecamatan Bantar Gebang menerima kedatangan pengurus Pokja Wartawan Bantar Gebang di kediamannya Jl. Lingkar Bambu, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, Selasa (31/12/2024).

Kedatangan Pokja Wartawan Bantar Gebang ini untuk klarifikasi atas adanya laporan dari ahli waris salah satu anggota IPI yang telah meninggal dunia yang merasa kecewa, karena istri tercinta yang sudah almarhumah itu tidak mendapatkan jaminan kematian dari BPJS-Ketenagakerjaan yang dimiliki oleh almarhum.

“Almarhum istri saya masih anggota IPI yang baru ditandatangani oleh ketua IPI pada September 2024 dan almarhum juga memiliki kartu BPJS-Ketenagakerjaan,” ujar suami almarhum kepada awak media (30/12/2024).

BACA JUGA:  Modus Baru Bandar Judol Supaya Tidak Ditindak, Mereka Pakai Cara Ini

Menurut Ketua IPI Bantar Gebang, Dedi, menjelaskan bahwa masalah BPJS-Ketenagakerjaan anggota IPI itu sudah sesuai dengan permintaan dari LH DKI untuk mengurangi kuota peserta anggota IPI di BPJS-Ketenagakerjaan dari 6.350 orang menjadi 5.270 orang, hingga turun lagi jadi 4000 orang saja.

“Dan setiap tiga bulan sekali pengurus IPI melakukan pembaharuan data untuk laporan ke LH DKI untuk melaksanakan kriteria yang sudah di tetapkan,” jelas Dedi.

BACA JUGA:  Indonesia Bidik Swasembada Solar 2026, Stop Impor

“Almarhum ini memang masih anggota IPI namun dalam BPJS-Ketenagakerjaan sudah tidak aktif dari tahun 2022 lalu. Hal itu karena almarhum tidak termasuk dalam kategori yang ditetapkan,” tambahnya lagi.

Namun, Dedi juga mengakui jika mengenai pemberhentian BPJS-Ketenagakerjaan almarhum tidak pernah di beritahukan oleh ketua IPI dan pengurus kepada yang bersangkutan.

Sementara Ketua Pokja Wartawan Bantar Gebang, Suryono ST, mengatakan klarifikasi dari Ketua IPI tidak menjelaskan atau mambuat permasalahan yang ada menjadi terang benderang karena penjelasan tidak disertai data sebagai acuan.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Raih Runner-Up di Piala AFF U-23, Perjuangan Garuda Muda Diapresiasi

“Kami menduga IPI menjadi sarang penyamun. Hal ini harus segera diselesaikan dengan duduk bareng bersama LH DKI atau TPST Bantar Gebang, BPJS-Ketenagakerjaan beserta pengurus IPI Bantar Gebang, agar memanusiakan manusia seperti visi IPI bukan hanya pemanis bahkan slogan belaka. Penjelasan harus berdasarkan data bukan hanya lisan saja,” tukas Suryono.

(Sky)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Fakta Sidang Terungkap, Kuasa Hukum Tegaskan Ade Kuswara Tak Terkait Pengaturan Proyek

18 Mei 2026 - 18:42 WIB

Fakta Sidang Ade Kuswara

Prabowo Puji Inovasi Energi dan Pangan, Tongkol Jagung Kini Jadi Briket

17 Mei 2026 - 12:59 WIB

Panen Jagung

Polda Metro Jaya Bongkar 171 Kasus 3C, 103 Pelaku Diamankan

16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Kasus Curat

Ejekan di Medsos Picu Pembunuhan Pelajar di Pondok Melati

15 Mei 2026 - 15:06 WIB

Libur Panjang, Arus Wisata ke Puncak Bogor Melonjak

15 Mei 2026 - 15:01 WIB

Wisata Puncak Bogor

Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD Mekarwangi Disorot

14 Mei 2026 - 18:26 WIB

Panitia Pilkades Mekarwangi
Trending di NEWS