Diduga IPI Jadi Sarang Penyamun, Jaminan Kematian BPJS-Ketenagakerjaan Anggotanya Tidak Bisa di Klaim       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 31 Des 2024 18:52 WIB ·

Diduga IPI Jadi Sarang Penyamun, Jaminan Kematian BPJS-Ketenagakerjaan Anggotanya Tidak Bisa di Klaim


Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Koordinator Kecamatan Bantar Gebang menerima kedatangan pengurus Pokja Wartawan Bantar Gebang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Koordinator Kecamatan Bantar Gebang menerima kedatangan pengurus Pokja Wartawan Bantar Gebang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Koordinator Kecamatan Bantar Gebang menerima kedatangan pengurus Pokja Wartawan Bantar Gebang di kediamannya Jl. Lingkar Bambu, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, Selasa (31/12/2024).

Kedatangan Pokja Wartawan Bantar Gebang ini untuk klarifikasi atas adanya laporan dari ahli waris salah satu anggota IPI yang telah meninggal dunia yang merasa kecewa, karena istri tercinta yang sudah almarhumah itu tidak mendapatkan jaminan kematian dari BPJS-Ketenagakerjaan yang dimiliki oleh almarhum.

“Almarhum istri saya masih anggota IPI yang baru ditandatangani oleh ketua IPI pada September 2024 dan almarhum juga memiliki kartu BPJS-Ketenagakerjaan,” ujar suami almarhum kepada awak media (30/12/2024).

BACA JUGA:  Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

Menurut Ketua IPI Bantar Gebang, Dedi, menjelaskan bahwa masalah BPJS-Ketenagakerjaan anggota IPI itu sudah sesuai dengan permintaan dari LH DKI untuk mengurangi kuota peserta anggota IPI di BPJS-Ketenagakerjaan dari 6.350 orang menjadi 5.270 orang, hingga turun lagi jadi 4000 orang saja.

“Dan setiap tiga bulan sekali pengurus IPI melakukan pembaharuan data untuk laporan ke LH DKI untuk melaksanakan kriteria yang sudah di tetapkan,” jelas Dedi.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Terduga Pencuri Kapal Pesiar di Sorong

“Almarhum ini memang masih anggota IPI namun dalam BPJS-Ketenagakerjaan sudah tidak aktif dari tahun 2022 lalu. Hal itu karena almarhum tidak termasuk dalam kategori yang ditetapkan,” tambahnya lagi.

Namun, Dedi juga mengakui jika mengenai pemberhentian BPJS-Ketenagakerjaan almarhum tidak pernah di beritahukan oleh ketua IPI dan pengurus kepada yang bersangkutan.

Sementara Ketua Pokja Wartawan Bantar Gebang, Suryono ST, mengatakan klarifikasi dari Ketua IPI tidak menjelaskan atau mambuat permasalahan yang ada menjadi terang benderang karena penjelasan tidak disertai data sebagai acuan.

BACA JUGA:  Polda NTT Giat Operasi Penumpasan Premanisme: Tidak Ada Tempat bagi Preman

“Kami menduga IPI menjadi sarang penyamun. Hal ini harus segera diselesaikan dengan duduk bareng bersama LH DKI atau TPST Bantar Gebang, BPJS-Ketenagakerjaan beserta pengurus IPI Bantar Gebang, agar memanusiakan manusia seperti visi IPI bukan hanya pemanis bahkan slogan belaka. Penjelasan harus berdasarkan data bukan hanya lisan saja,” tukas Suryono.

(Sky)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pokja Wartawan Setu dan Prabu Peduli Lingkungan Ikuti Aksi Solidaritas Wartawan di Pemkab Bekasi

15 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pokja Wartawan Setu

Cegah Sampah Liar, UPTD Kebersihan Bekasi Utara Turun ke Perbatasan

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Trending di NEWS