Diduga IPI Jadi Sarang Penyamun, Jaminan Kematian BPJS-Ketenagakerjaan Anggotanya Tidak Bisa di Klaim       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Des 2024 18:52 WIB ·

Diduga IPI Jadi Sarang Penyamun, Jaminan Kematian BPJS-Ketenagakerjaan Anggotanya Tidak Bisa di Klaim


Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Koordinator Kecamatan Bantar Gebang menerima kedatangan pengurus Pokja Wartawan Bantar Gebang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Koordinator Kecamatan Bantar Gebang menerima kedatangan pengurus Pokja Wartawan Bantar Gebang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Koordinator Kecamatan Bantar Gebang menerima kedatangan pengurus Pokja Wartawan Bantar Gebang di kediamannya Jl. Lingkar Bambu, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, Selasa (31/12/2024).

Kedatangan Pokja Wartawan Bantar Gebang ini untuk klarifikasi atas adanya laporan dari ahli waris salah satu anggota IPI yang telah meninggal dunia yang merasa kecewa, karena istri tercinta yang sudah almarhumah itu tidak mendapatkan jaminan kematian dari BPJS-Ketenagakerjaan yang dimiliki oleh almarhum.

“Almarhum istri saya masih anggota IPI yang baru ditandatangani oleh ketua IPI pada September 2024 dan almarhum juga memiliki kartu BPJS-Ketenagakerjaan,” ujar suami almarhum kepada awak media (30/12/2024).

BACA JUGA:  Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Polisi Ringkus Satu Terduga Pelaku

Menurut Ketua IPI Bantar Gebang, Dedi, menjelaskan bahwa masalah BPJS-Ketenagakerjaan anggota IPI itu sudah sesuai dengan permintaan dari LH DKI untuk mengurangi kuota peserta anggota IPI di BPJS-Ketenagakerjaan dari 6.350 orang menjadi 5.270 orang, hingga turun lagi jadi 4000 orang saja.

“Dan setiap tiga bulan sekali pengurus IPI melakukan pembaharuan data untuk laporan ke LH DKI untuk melaksanakan kriteria yang sudah di tetapkan,” jelas Dedi.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Normalisasi Sungai Cileungsi dan Cikeas untuk Cegah Banjir

“Almarhum ini memang masih anggota IPI namun dalam BPJS-Ketenagakerjaan sudah tidak aktif dari tahun 2022 lalu. Hal itu karena almarhum tidak termasuk dalam kategori yang ditetapkan,” tambahnya lagi.

Namun, Dedi juga mengakui jika mengenai pemberhentian BPJS-Ketenagakerjaan almarhum tidak pernah di beritahukan oleh ketua IPI dan pengurus kepada yang bersangkutan.

Sementara Ketua Pokja Wartawan Bantar Gebang, Suryono ST, mengatakan klarifikasi dari Ketua IPI tidak menjelaskan atau mambuat permasalahan yang ada menjadi terang benderang karena penjelasan tidak disertai data sebagai acuan.

BACA JUGA:  Dermawan Bekasi H. Rusdi Berbagi Berkah Ramadan untuk Yatim, Lansia dan Duafa

“Kami menduga IPI menjadi sarang penyamun. Hal ini harus segera diselesaikan dengan duduk bareng bersama LH DKI atau TPST Bantar Gebang, BPJS-Ketenagakerjaan beserta pengurus IPI Bantar Gebang, agar memanusiakan manusia seperti visi IPI bukan hanya pemanis bahkan slogan belaka. Penjelasan harus berdasarkan data bukan hanya lisan saja,” tukas Suryono.

(Sky)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 11:20 WIB

Saksi Korupsi
Trending di NEWS