Fakta Sidang Terungkap, Kuasa Hukum Tegaskan Ade Kuswara Tak Terkait Pengaturan Proyek       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Mei 2026 18:42 WIB ·

Fakta Sidang Terungkap, Kuasa Hukum Tegaskan Ade Kuswara Tak Terkait Pengaturan Proyek


Sidang Tipikor Ade Kunang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Sidang Tipikor Ade Kunang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Fakta persidangan mulai membuka tabir kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang.

Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Bandung, terungkap bahwa daftar perusahaan kontraktor yang selama ini disebut-sebut terkait arahan terdakwa Sarjan ternyata disusun internal Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi, bukan berasal dari arahan Ade Kuswara Kunang.

Keterangan itu terungkap dalam sidang ketiga yang digelar Senin (18/5/2026) dengan menghadirkan empat saksi, yakni Yayat Sudrajat, Dede Chairul, Evi Mutia, dan Ary Sakti.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H.,M.H, mengatakan fakta persidangan justru menunjukkan tidak ada keterkaitan sama sekali antara kliennya dengan dugaan pengaturan proyek.

“Tadi kan sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024,” ujar Wayan kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA:  Soal Perbup Kebencanaan, Begini Kata Kadis Perkimtan Kabupaten Bekasi

Menurutnya, ada dua fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Pertama terkait daftar proyek yang sebelumnya dipersoalkan.

“Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada,” katanya.

Wayan menjelaskan, permintaan data tersebut masih dalam kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah.

“Itu murni masih dalam domain kewenangan Pak Ade Kuswara yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati selaku eksekutif, yang melakukan semua itu dalam kerangka proses penyusunan rencana anggaran. Dan itu adalah kewenangan beliau sebagai bupati,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi ketika data yang diminta itu masih dalam domain eksekutif di daerah, maka tentu tidak ada masalah, tidak ada hal yang aneh di sini,” ucapnya.

BACA JUGA:  Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Menurut Wayan, fakta persidangan juga menunjukkan Ade Kuswara saat itu aktif menyerap aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam proses penganggaran daerah.

“Nggak ada yang aneh, sesuai dengan aturan. Bahkan dari sana kita bisa melihat betapa Pak Ade ini waktu itu masih menjadi bupati betul-betul aktif untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan dalam proses anggaran,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh saksi dalam persidangan secara tegas menyebut tidak ada kaitan antara Ade Kuswara Kunang dengan dugaan pengaturan proyek.

“Semua saksi tadi tegas menerangkan bahwa tidak ada kaitannya dengan Pak Ade Kuswara yang saat itu masih menjadi bupati,” ujarnya.

Wayan juga menyinggung keterangan saksi Yayat Sudrajat yang menyebut proyek-proyek yang dibahas merupakan pekerjaan tahun 2024, sebelum Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi.

“Soal Pak Yayat tadi, ini berhubungan dengan proyek-proyek yang dikerjakan pada tahun 2024. Itu sebelum Pak Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi. Beliau kan dilantik pada tanggal 20 Februari,” katanya.
Terkait dugaan pengaturan proyek, Wayan menyebut bahwa berdasarkan keterangan Yayat Sudrajat dan semua saksi lain, seluruh proses hanya berhenti pada level kepala dinas.

BACA JUGA:  Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

“Pengaturan proyek berdasarkan keterangan Pak Yayat tadi, demikian juga saksi lainnya, sepanjang yang bersangkutan masih melakukan pekerjaan secara aktif yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, itu berhenti pada titik kepala dinas,” tegasnya.

Ia pun menilai tidak ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Ade Kuswara Kunang dalam perkara tersebut.

“Jadi pada intinya yang ingin kami tekankan di sini adalah Pak Bupati kalau kita lihat fakta-fakta persidangan tidak ada kaitannya. Jadi tidak bisa kita memidanakan orang ketika fakta hukumnya tidak memungkinkan kita untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

 

(Gibran)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Trending di NEWS