Polisi Kembali Tangkap Tersangka Judol Kementerian Komdigi       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2024 15:40 WIB ·

Polisi Kembali Tangkap Tersangka Judol Kementerian Komdigi


Penangkapan Tersangka Judol Komdigi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penangkapan Tersangka Judol Komdigi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari enam orang yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penangkapan ketiganya menambah jumlah tersangka yang berhasil diamankan menjadi 22 orang.

Wira menjelaskan bahwa ketiga DPO tersebut ditangkap pada Sabtu, 16 November 2024. Mereka adalah B, BK, dan HF. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya pengelolaan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Perbaiki 323 Km Jalan Rusak di Tahun 2025

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga DPO yang berinisial B, BK, dan HF,” ungkap Wira di Polda Metro Jaya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp600 juta.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

“Wira menjelaskan bahwa peran tersangka B, BK, dan HF adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pengajuan Objek Sebagai Cagar Budaya Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010

Polda Metro Jaya juga berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.

Selain itu, Wira menyebutkan bahwa masih ada tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar DPO kasus ini. Pihaknya akan terus mencari ketiga DPO tersebut, yang diduga melibatkan oknum pegawai Komdigi.

“Masih ada tiga DPO lagi yang kami cari,” kata Wira.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus perjudian online ini, termasuk di antaranya AK, AJ, dan A yang bertugas mengelola ‘kantor satelit’ di Bekasi.

BACA JUGA:  Strategi BRI Dorong Holding Ultra Mikro Tumbuh

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menyita berbagai barang bukti, termasuk handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp73,7 miliar, yang terdiri dari uang rupiah sebanyak Rp35,7 miliar, 2.955.779 dolar Singapura (setara dengan Rp35 miliar), dan 183.500 dolar Amerika (sekitar Rp2,8 miliar).

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Trending di NEWS