Dugaan Gratifikasi, Soleman Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Okt 2024 22:16 WIB ·

Dugaan Gratifikasi, Soleman Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi


Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Giring Soleman Diduga Melakukan Gratifikasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Giring Soleman Diduga Melakukan Gratifikasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan gratifikasi pada Selasa (29/10) malam.

Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019-2024.

Berdasarkan keterangan yang diterima konteksberita.com, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap SL adalah hasil dari pengembangan penyidikan.

BACA JUGA:  Penyelenggaraan WWF di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Sampaikan Ini

“Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” kata Kepala Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, dalam keterangannya.

Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Bakal Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Langsung Judi Online dan Pinjol

“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW,” jelas Kajari.

Kemudian, Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Imbau Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Jelang Ramadan

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS