Dugaan Gratifikasi, Soleman Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Okt 2024 22:16 WIB ·

Dugaan Gratifikasi, Soleman Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi


Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Giring Soleman Diduga Melakukan Gratifikasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Giring Soleman Diduga Melakukan Gratifikasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan gratifikasi pada Selasa (29/10) malam.

Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019-2024.

Berdasarkan keterangan yang diterima konteksberita.com, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap SL adalah hasil dari pengembangan penyidikan.

“Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” kata Kepala Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, dalam keterangannya.

Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW,” jelas Kajari.

Kemudian, Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gegara Pungli Rp100 Ribu, Anggota Satlantas Polrestabes Medan Kini Ditahan

28 Juni 2025 - 00:07 WIB

Satlantas Polrestabes Medan

Bali International Hospital Diresmikan, Presiden: Kemajuan Fasilitas Kesehatan Nasional

27 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bali International Hospital

Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp142 Triliun

27 Juni 2025 - 00:25 WIB

Satgas PASTI

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG

26 Juni 2025 - 12:32 WIB

Polda Jawa Timur

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Masih Buron

25 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ladang Ganja Aceh

Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Cemari Lingkungan Warga Desa Ciledug Setu

25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Galian C Ciledug
Trending di NEWS