Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2023 12:10 WIB ·

Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka


Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul, mengungkapkan bahwa terjadi tawuran di Jalan Raya Pantura, Kampung Pacing Plawad, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Selasa dini hari, 11 Juli 2023, yang menyebabkan seorang pemuda tewas.

Korban Rangga Septian (22 tahun) meninggal dunia di RSUD Karawang karena mengalami luka bacok di tubuhnya.

Hotma menjelaskan bahwa tawuran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, seorang pemuda bernama Tegar melapor kepada temannya, Wirta, bahwa dia telah diserang oleh sekelompok orang di Kampung Kedunggede.

BACA JUGA:  Sengketa Rumah Memanas, Parkir Massal Diduga Jadi Alat Tekan Pihak FF–Akmal

Mendengar hal ini, Wirta mengumpulkan teman-temannya dan mengajak mereka untuk melakukan tawuran dengan kelompok yang menyerangnya.

Ajakan tersebut disebarluaskan melalui media sosial Instagram. Kedua kelompok sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Raya Pantura, Kampung Pacing Plawad, Bekasi.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terjadi tawuran antara kedua kelompok tersebut yang menyebabkan korban Rangga Septian mengalami luka bacok,” ujar Hotma.

BACA JUGA:  Presiden Tegaskan Larangan Buka Puasa Bersama Khusus Internal Pemerintahan

Menurutnya, korban pertama kali dibawa ke RS Asshofwan Desa Bojongsari. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa mereka tidak mampu menangani korban sehingga Rangga dirujuk ke RSUD Karawang.

Namun sayangnya, nyawa pemuda tersebut tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 04.30 WIB.

Hotma menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

BACA JUGA:  Di Guyur Hujan Sejak Semalam, 6 Ruas Jalan di Jakarta Pagi Ini Tergenang Banjir

Dua di antaranya, Yogi (19 tahun) dan Latip (19 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas kematian korban.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD Mekarwangi Disorot

14 Mei 2026 - 18:26 WIB

Panitia Pilkades Mekarwangi

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara, Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara

14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kas Negara

Unbor Bentuk KPSD Sementara di Desa Cipambuan

13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal Terbentuk, Kades dan BPD Tekankan Netralitas dan Kondusivitas

13 Mei 2026 - 18:57 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal

Desa Kertarahayu Resmi Gelar Pembentukan Panitia Pilkades 2026-2034

13 Mei 2026 - 18:45 WIB

Panitia Pilkades Kertarahayu
Trending di NEWS