Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2023 12:10 WIB ·

Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka


Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul, mengungkapkan bahwa terjadi tawuran di Jalan Raya Pantura, Kampung Pacing Plawad, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Selasa dini hari, 11 Juli 2023, yang menyebabkan seorang pemuda tewas.

Korban Rangga Septian (22 tahun) meninggal dunia di RSUD Karawang karena mengalami luka bacok di tubuhnya.

Hotma menjelaskan bahwa tawuran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, seorang pemuda bernama Tegar melapor kepada temannya, Wirta, bahwa dia telah diserang oleh sekelompok orang di Kampung Kedunggede.

BACA JUGA:  Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

Mendengar hal ini, Wirta mengumpulkan teman-temannya dan mengajak mereka untuk melakukan tawuran dengan kelompok yang menyerangnya.

Ajakan tersebut disebarluaskan melalui media sosial Instagram. Kedua kelompok sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Raya Pantura, Kampung Pacing Plawad, Bekasi.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terjadi tawuran antara kedua kelompok tersebut yang menyebabkan korban Rangga Septian mengalami luka bacok,” ujar Hotma.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan

Menurutnya, korban pertama kali dibawa ke RS Asshofwan Desa Bojongsari. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa mereka tidak mampu menangani korban sehingga Rangga dirujuk ke RSUD Karawang.

Namun sayangnya, nyawa pemuda tersebut tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 04.30 WIB.

Hotma menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

BACA JUGA:  Viral Soal Kupon Daging Kurban, Camat Bantargebang Instruksikan Panitia Segera Kembalikan Dana

Dua di antaranya, Yogi (19 tahun) dan Latip (19 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas kematian korban.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Trending di NEWS