Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2023 12:10 WIB ·

Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka


Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul, mengungkapkan bahwa terjadi tawuran di Jalan Raya Pantura, Kampung Pacing Plawad, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Selasa dini hari, 11 Juli 2023, yang menyebabkan seorang pemuda tewas.

Korban Rangga Septian (22 tahun) meninggal dunia di RSUD Karawang karena mengalami luka bacok di tubuhnya.

Hotma menjelaskan bahwa tawuran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, seorang pemuda bernama Tegar melapor kepada temannya, Wirta, bahwa dia telah diserang oleh sekelompok orang di Kampung Kedunggede.

BACA JUGA:  Waduh! 7 Napi dan Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Koq Bisa?

Mendengar hal ini, Wirta mengumpulkan teman-temannya dan mengajak mereka untuk melakukan tawuran dengan kelompok yang menyerangnya.

Ajakan tersebut disebarluaskan melalui media sosial Instagram. Kedua kelompok sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Raya Pantura, Kampung Pacing Plawad, Bekasi.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terjadi tawuran antara kedua kelompok tersebut yang menyebabkan korban Rangga Septian mengalami luka bacok,” ujar Hotma.

BACA JUGA:  Kades H. A Saefullah: Inti Dari Peringatan 1 Muharram 1446 H, Meningkatkan Iman & Taqwa Kepada Allah SWT

Menurutnya, korban pertama kali dibawa ke RS Asshofwan Desa Bojongsari. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa mereka tidak mampu menangani korban sehingga Rangga dirujuk ke RSUD Karawang.

Namun sayangnya, nyawa pemuda tersebut tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 04.30 WIB.

Hotma menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

BACA JUGA:  Ketua PWI Bekasi Raya Kecam Oknum Guru Diduga Lecehkan Karya Jurnalistik

Dua di antaranya, Yogi (19 tahun) dan Latip (19 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas kematian korban.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

12 Februari 2026 - 16:31 WIB

Jasa Raharja Edukasi keselamatan penerbangan menyasar mahasiswa Jabodetabek

12 Februari 2026 - 15:44 WIB

Gerakan Pangan Murah, Diserbu Warga

12 Februari 2026 - 14:09 WIB

DPW LSM GNRI Banten Gelar Raker, Fokus Penguatan Program Kerja

12 Februari 2026 - 13:59 WIB

GNRI Banten

PORSI Kota Bekasi Sukseskan Pelatihan Senam Bugar Sepanjang Usia 

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Kapolsek Cikarang Barat Berikan Motivasi dan Edukasi kepada Pelajar SMKN 1 Cikarang Barat

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

SMKN 1 Cikarang Barat
Trending di NEWS