Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2023 12:10 WIB ·

Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka


Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul, mengungkapkan bahwa terjadi tawuran di Jalan Raya Pantura, Kampung Pacing Plawad, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Selasa dini hari, 11 Juli 2023, yang menyebabkan seorang pemuda tewas.

Korban Rangga Septian (22 tahun) meninggal dunia di RSUD Karawang karena mengalami luka bacok di tubuhnya.

Hotma menjelaskan bahwa tawuran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, seorang pemuda bernama Tegar melapor kepada temannya, Wirta, bahwa dia telah diserang oleh sekelompok orang di Kampung Kedunggede.

BACA JUGA:  Kepala Desa Telajung Cikarang Barat, Samen S.Sos: Jabatan Adalah Amanah

Mendengar hal ini, Wirta mengumpulkan teman-temannya dan mengajak mereka untuk melakukan tawuran dengan kelompok yang menyerangnya.

Ajakan tersebut disebarluaskan melalui media sosial Instagram. Kedua kelompok sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Raya Pantura, Kampung Pacing Plawad, Bekasi.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terjadi tawuran antara kedua kelompok tersebut yang menyebabkan korban Rangga Septian mengalami luka bacok,” ujar Hotma.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Pentingnya Bangun SDM Unggul, Tingkatkan Daya Saing Global

Menurutnya, korban pertama kali dibawa ke RS Asshofwan Desa Bojongsari. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa mereka tidak mampu menangani korban sehingga Rangga dirujuk ke RSUD Karawang.

Namun sayangnya, nyawa pemuda tersebut tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 04.30 WIB.

Hotma menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

BACA JUGA:  Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

Dua di antaranya, Yogi (19 tahun) dan Latip (19 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas kematian korban.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS