Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2023 12:10 WIB ·

Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka


Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul, mengungkapkan bahwa terjadi tawuran di Jalan Raya Pantura, Kampung Pacing Plawad, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Selasa dini hari, 11 Juli 2023, yang menyebabkan seorang pemuda tewas.

Korban Rangga Septian (22 tahun) meninggal dunia di RSUD Karawang karena mengalami luka bacok di tubuhnya.

Hotma menjelaskan bahwa tawuran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, seorang pemuda bernama Tegar melapor kepada temannya, Wirta, bahwa dia telah diserang oleh sekelompok orang di Kampung Kedunggede.

BACA JUGA:  Menkominfo Minta Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Diblokir

Mendengar hal ini, Wirta mengumpulkan teman-temannya dan mengajak mereka untuk melakukan tawuran dengan kelompok yang menyerangnya.

Ajakan tersebut disebarluaskan melalui media sosial Instagram. Kedua kelompok sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Raya Pantura, Kampung Pacing Plawad, Bekasi.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terjadi tawuran antara kedua kelompok tersebut yang menyebabkan korban Rangga Septian mengalami luka bacok,” ujar Hotma.

BACA JUGA:  Sukseskan BUBOS 7, DCKTR Kab Bekasi Distribusikan 1000 Paket Makanan

Menurutnya, korban pertama kali dibawa ke RS Asshofwan Desa Bojongsari. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa mereka tidak mampu menangani korban sehingga Rangga dirujuk ke RSUD Karawang.

Namun sayangnya, nyawa pemuda tersebut tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 04.30 WIB.

Hotma menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

BACA JUGA:  Polsek Setu Dipimpin Kanit Reskrim Beri Pengarahan Pelajar Tentang Bullying dan Narkotika di SMPN 6 Setu

Dua di antaranya, Yogi (19 tahun) dan Latip (19 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas kematian korban.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

5 September 2026 - 09:43 WIB

Lansia 76 Tahun Jadi Tersangka, Diduga Garap 270 Hektare Hutan untuk Sawit

4 September 2026 - 13:03 WIB

Karhutla di Desa Tasik Tebing Serai

Jasa Marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital  

4 September 2026 - 11:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS