Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 13 Mar 2026 00:35 WIB ·

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM


Photo: Gubernur Jawa barat Kang Dedi Mulyadi (kiri) Bersama Walikota Bekasi Tri Adhianto selepas acara paripurna DPRD HUT Kota Bekasi (Doc.cam) Perbesar

Photo: Gubernur Jawa barat Kang Dedi Mulyadi (kiri) Bersama Walikota Bekasi Tri Adhianto selepas acara paripurna DPRD HUT Kota Bekasi (Doc.cam)

Konteksberita.com| Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta dukungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mempercepat proses pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan wilayah perbatasan dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Dalam penyampaiannya, Tri Adhianto terlebih dahulu mengapresiasi berbagai dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pembangunan di Kota Bekasi. Beberapa di antaranya seperti pengembangan kawasan wisata Kalimalang, normalisasi Kali Bekasi yang berdampak pada berkurangnya genangan banjir, hingga bantuan fiskal pembangunan jalan sisi barat Jalan Perjuangan di wilayah Bekasi Utara.

Selain itu, ia juga mengapresiasi dukungan Pemprov Jawa Barat dalam proses pemisahan aset antara PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Tri menjelaskan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bekasi, begitu pula sebaliknya. Kondisi ini dinilai dapat menghambat optimalisasi pengelolaan dan pelayanan publik.

“Selaras dengan semangat akselerasi pembangunan, ada satu pekerjaan rumah historis yang membutuhkan sentuhan tangan dingin Bapak Gubernur, yaitu percepatan pemisahan aset antara Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Tri.

Menurutnya, solusi yang dapat ditempuh adalah melalui mekanisme tukar guling aset agar pengelolaan infrastruktur dan fasilitas publik dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan wilayah.

Dengan langkah tersebut, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, serta mempermudah perawatan berbagai infrastruktur yang ada. (Ron)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Modus Liburan, PMI Ilegal Hendak Dikirim ke Korea

25 September 2026 - 11:06 WIB

PMI Ilegal

Kontestasi Pilkades Usai, Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Ajak Semua Pihak Kembali Bangun Semangat Kebersamaan

24 September 2026 - 20:02 WIB

Kawal Masa Depan Pelajar, Sat Narkoba dan Dokes Polres Metro Bekasi Tes Urine Siswa SMK Bina Nusa

24 September 2026 - 14:36 WIB

Dokes Polres Metro Bekasi

Polsek Setu Gencarkan Polisi Pendamping Pelajar di Yayasan Mutiara Jaya Cijengkol

24 September 2026 - 12:16 WIB

Polisi Pendamping Pelajar

Jaringan Pod Getar Malaysia Dibongkar, 295 Barang Bukti Disita

24 September 2026 - 12:00 WIB

Pod Getar Malaysia

25 PJU Terangi Sukarukun, Jalan Utama Kini Makin Gemerlap, Warga Apresiasi Gerak Cepat Pemdes

23 September 2026 - 20:26 WIB

Sukarukun
Trending di NEWS