Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Mar 2026 00:35 WIB ·

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM


Photo: Gubernur Jawa barat Kang Dedi Mulyadi (kiri) Bersama Walikota Bekasi Tri Adhianto selepas acara paripurna DPRD HUT Kota Bekasi (Doc.cam) Perbesar

Photo: Gubernur Jawa barat Kang Dedi Mulyadi (kiri) Bersama Walikota Bekasi Tri Adhianto selepas acara paripurna DPRD HUT Kota Bekasi (Doc.cam)

Konteksberita.com| Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta dukungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mempercepat proses pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan wilayah perbatasan dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Dalam penyampaiannya, Tri Adhianto terlebih dahulu mengapresiasi berbagai dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pembangunan di Kota Bekasi. Beberapa di antaranya seperti pengembangan kawasan wisata Kalimalang, normalisasi Kali Bekasi yang berdampak pada berkurangnya genangan banjir, hingga bantuan fiskal pembangunan jalan sisi barat Jalan Perjuangan di wilayah Bekasi Utara.

Selain itu, ia juga mengapresiasi dukungan Pemprov Jawa Barat dalam proses pemisahan aset antara PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Tri menjelaskan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bekasi, begitu pula sebaliknya. Kondisi ini dinilai dapat menghambat optimalisasi pengelolaan dan pelayanan publik.

“Selaras dengan semangat akselerasi pembangunan, ada satu pekerjaan rumah historis yang membutuhkan sentuhan tangan dingin Bapak Gubernur, yaitu percepatan pemisahan aset antara Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Tri.

Menurutnya, solusi yang dapat ditempuh adalah melalui mekanisme tukar guling aset agar pengelolaan infrastruktur dan fasilitas publik dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan wilayah.

Dengan langkah tersebut, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, serta mempermudah perawatan berbagai infrastruktur yang ada. (Ron)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI RAYA Sukses Digelar di Pengadilan Tinggi Bandung

1 Mei 2026 - 19:06 WIB

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI RAYA

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal

1 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Putri Indonesia Riau

Seluruh Korban KRL Tersantuni Oleh Jasa Raharja

30 April 2026 - 18:24 WIB

Polsek Cikarang Barat Gelar Police Go To School di SMKN 1 Cikarang Barat, Imbau Siswa Hindari Tawuran dan Narkoba

30 April 2026 - 10:37 WIB

Polsek Cikarang Barat

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

Trending di NEWS