KONTEKSBERITA.com – Polri sedang menyelidiki pernyataan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengenai sosok dengan inisial T yang disebut sebagai pengendali judi online yang menjamur di Indonesia.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan oleh Bareskrim, khususnya Direktorat Tipidum, sebagai respons terhadap informasi yang diterima, termasuk pertanyaan dari wartawan.
Trunoyudo menyatakan bahwa surat perintah penyelidikan didasarkan pada berbagai elemen, termasuk laporan dan informasi yang diterima.
Benny Rhamdani akan dipanggil untuk klarifikasi terkait pernyataannya pada tanggal 29 Juli 2024 guna memperoleh informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Benny Ramdhani menyebut inisial T sebagai aktor utama di balik maraknya praktik judi online yang menggunakan server di Kamboja.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.