KONTEKSBERITA.com – Warga Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Acep mengecam keras pemagaran Perumahan Grand Tamansari Residence karena menutup akses warga untuk beraktivitas.
“Selain dari menghambat aktivitas warga, pemagaran ini dapat menyebabkan banjir karena menghalangi aliran air saat hujan, mengingat bahwa di tempat akses pagar tersebut sebelumnya terdapat saluran irigasi milik pemerintah,” ujar Acep di lokasi pada hari Sabtu (11/5/2024).
Acep melanjutkan, kasus ini sudah berlangsung lama tetapi belum ada penyelesaian dan tindakan baik dari pihak pengembang Perumahan Grand Tamansari Residence, dalam mencari solusi bagi warga yang terdampak pemagaran dengan panel beton.
“Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperhatikan nasib masyarakat kecil yang tertindas oleh kepentingan pengusaha yang sewenang-wenang,” tambah Acep.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pertanyakan terkait tanah pengairan yang diduga diserobot oleh pengembang perumahan Grand Tamansari 1.
Adapun perumahan tersebut berlokasi di Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan warga setempat, bahwa tanah itu adalah tanah pengairan berdasarkan di lihat dari peta sertifikat tanah milik warga.
Penulis: Sukayat
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.