Kakorlantas: Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Jul 2024 13:15 WIB ·

Kakorlantas: Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan


Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Plat mobil dengan kode ZZ sering kali menarik perhatian, tetapi tidak seharusnya mendapat prioritas atau perlakuan istimewa dibandingkan pengendara lain.

Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan plat khusus tersebut kadang meminta keistimewaan untuk diberi jalan, terutama saat lalu lintas sedang macet.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan, menegaskan bahwa plat nomor ZZ ini seharusnya diperlakukan sama seperti kendaraan lainnya. Pengemudi harus taat pada aturan lalu lintas yang berlaku.

“Istilah ‘nomor khusus’ ini tidak memberikan hak istimewa atau prioritas apa pun. Ketentuan ganjil-genap berlaku juga untuk nomor khusus ini. Tidak ada hak khusus untuk mendapat prioritas di jalan, termasuk untuk nomor ZZP, ZZH,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

Aan menjelaskan bahwa perbedaan utama dari plat nomor khusus ini hanya pada sisi nomor saja.

Untuk urusan prioritas di jalan, tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku, khususnya Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi, plat nomor khusus ini tidak memberikan hak istimewa apa pun, sama seperti plat nomor pilihan atau ‘nomor cantik’, yang hanya memiliki nilai estetika semata,” tambah Irjen Pol Aan Suhanan.

Pelat nomor khusus ini tidak diberikan kepada siapa saja secara sembarangan. Penggunaannya dibatasi untuk pejabat tertentu seperti menteri dan direktur jenderal.

Untuk pejabat TNI dan Polri, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur dengan ketat.

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, dimulai dari Kapolda dan pejabat utama dengan nomor ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam dan pejabat utama menggunakan ZZD. Di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan plat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita

17 Mei 2025 - 00:42 WIB

Polres Karawang

KDM dan Zulhas Resmikan Program Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

16 Mei 2025 - 16:52 WIB

Program Koperasi Desa

Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan

16 Mei 2025 - 12:42 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polda NTT Giat Operasi Penumpasan Premanisme: Tidak Ada Tempat bagi Preman

16 Mei 2025 - 10:03 WIB

Polda NTT

Ketua AWPI Kabupaten Bekasi Apresiasi Acara Puncak HPN Bekasi Raya 2025

15 Mei 2025 - 15:25 WIB

HPN Bekasi Raya

Presiden Prabowo Buka Konferensi Ke-19 PUIC, Serukan Persatuan Parlemen Dunia Islam

15 Mei 2025 - 10:02 WIB

PUIC
Trending di NEWS