KONTEKSBERITA.com – Bagi masyarakat yang termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK), mereka berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) pada bulan Juni 2023.
PBI JK adalah program bansos yang diberikan setiap bulannya.
Para penerima bansos ini akan dapat menggunakan layanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa membayar iuran.
Diketahui bahwa Bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan akan dicairkan tahun ini.
Masyarakat akan menerima Bansos PBI JK dengan jumlah bantuan sebesar Rp42.000 yang akan langsung masuk ke tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Tujuan dari adanya Bansos PBI JK ini adalah memberikan manfaat bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya program ini, masyarakat tetap dapat membayar iuran secara gratis karena mereka terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK.
Bagi yang belum mengetahui tentang bantuan ini, Bansos PBI JK merupakan bantuan yang akan diterima oleh masyarakat Indonesia melalui sektor kesehatan dan diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Tentunya, bantuan ini hanya akan diterima oleh masyarakat yang terdaftar dalam Bansos PBI JK.
Bansos PBI JK 2023 akan ditujukan kepada:
– Masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.
– Penerima yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
– Penerima yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Berikut adalah syarat-syarat menjadi penerima Bansos PBI JK 2023:
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pastikan bahwa NIK Anda sudah terdaftar di Dukcapil (bisa dicek secara online di Dukcapil).
– Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah database yang dimiliki oleh Kementerian Sosial untuk penyaluran Bansos.
– Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar dalam PBI JK akan secara otomatis terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Anda ingin mengecek apakah nama Anda termasuk sebagai penerima Bansos PBI JK, Anda dapat membuka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek nama penerima:
– Login melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
– Isi data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP Anda.
– Masukkan nama lengkap penerima sesuai dengan KTP.
– Ketikkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
– Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, Anda dapat mengklik ikon “ikon” untuk mendapatkan kode baru.
– Setelah itu, klik tombol “Cari Data”. Akan muncul data sesuai dengan informasi yang Anda cari.
Dalam penyaluran Bansos PBI JK, kartu BPJS umumnya akan didistribusikan melalui kelurahan atau RT/RW, atau Anda juga dapat mengunjungi Kantor BPJS setempat untuk mendapatkan kartu BPJS.
Diketahui bahwa kartu tersebut dapat digunakan selama dua minggu setelah diterima. Untuk kartu sementara, Anda dapat mengaksesnya melalui situs web BPJS Kesehatan atau menghubungi serta mengunjungi kantor BPJS.
Demikianlah informasi tentang Bansos PBI JK 2023, termasuk jumlah bantuan yang diterima dan cara untuk memeriksa penerima bansos.
Penulis/Editor: Uje