Asik! Bansos PBI JK Juni 2023 Cair, Cek Daftar Penerima Disini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2023 20:07 WIB ·

Asik! Bansos PBI JK Juni 2023 Cair, Cek Daftar Penerima Disini


Ilustrasi Jaminan Kesehatan (JK). (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Jaminan Kesehatan (JK). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Bagi masyarakat yang termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK), mereka berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) pada bulan Juni 2023.

PBI JK adalah program bansos yang diberikan setiap bulannya.

Para penerima bansos ini akan dapat menggunakan layanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa membayar iuran.

Diketahui bahwa Bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan akan dicairkan tahun ini.

Masyarakat akan menerima Bansos PBI JK dengan jumlah bantuan sebesar Rp42.000 yang akan langsung masuk ke tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Tujuan dari adanya Bansos PBI JK ini adalah memberikan manfaat bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya program ini, masyarakat tetap dapat membayar iuran secara gratis karena mereka terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK.

BACA JUGA:  Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Tanggapi Keluhan Warga Perum GSI Soal Infrastruktur

Bagi yang belum mengetahui tentang bantuan ini, Bansos PBI JK merupakan bantuan yang akan diterima oleh masyarakat Indonesia melalui sektor kesehatan dan diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Tentunya, bantuan ini hanya akan diterima oleh masyarakat yang terdaftar dalam Bansos PBI JK.

Bansos PBI JK 2023 akan ditujukan kepada:

– Masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.

– Penerima yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

– Penerima yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Berikut adalah syarat-syarat menjadi penerima Bansos PBI JK 2023:

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pastikan bahwa NIK Anda sudah terdaftar di Dukcapil (bisa dicek secara online di Dukcapil).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Sampaikan Arahan kepada 1.500 Pimpinan BUMN

– Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah database yang dimiliki oleh Kementerian Sosial untuk penyaluran Bansos.

– Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar dalam PBI JK akan secara otomatis terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jika Anda ingin mengecek apakah nama Anda termasuk sebagai penerima Bansos PBI JK, Anda dapat membuka situs cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek nama penerima:

– Login melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

– Isi data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP Anda.

– Masukkan nama lengkap penerima sesuai dengan KTP.

– Ketikkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

BACA JUGA:  Imbauan Ditjen Dukcapil, Pasangan Nikah Siri Untuk Segera Legalkan Status Perkawinan

– Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, Anda dapat mengklik ikon “ikon” untuk mendapatkan kode baru.

– Setelah itu, klik tombol “Cari Data”. Akan muncul data sesuai dengan informasi yang Anda cari.

Dalam penyaluran Bansos PBI JK, kartu BPJS umumnya akan didistribusikan melalui kelurahan atau RT/RW, atau Anda juga dapat mengunjungi Kantor BPJS setempat untuk mendapatkan kartu BPJS.

Diketahui bahwa kartu tersebut dapat digunakan selama dua minggu setelah diterima. Untuk kartu sementara, Anda dapat mengaksesnya melalui situs web BPJS Kesehatan atau menghubungi serta mengunjungi kantor BPJS.

Demikianlah informasi tentang Bansos PBI JK 2023, termasuk jumlah bantuan yang diterima dan cara untuk memeriksa penerima bansos.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS