Polemik Lukisan Pejuang Arnaen, Disbudpora Sampaikan Permohonan Maaf       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jul 2024 16:28 WIB ·

Polemik Lukisan Pejuang Arnaen, Disbudpora Sampaikan Permohonan Maaf


Foto Lukisan Pejuang Arnaen di Gedung Juang 45 Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Foto Lukisan Pejuang Arnaen di Gedung Juang 45 Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi menyampaikan permintaan maaf kepada pelukis wajah Pejuang Arnaen, yaitu Blanco.

Hal itu diungkapkan oleh Gilang Bayu Nugraha selaku kuasa hukum Blanco atau Robi Indra Maulana Adam, saat dihubungi media, Senin (8/7) siang.

Dijelaskan Gilang, permintaan maaf disampaikan Disbudpora saat menggelar pertemuan antara Blanco dengan Disbudpora, di kantor TACB, di Museum Digital Gedung Juang 45, di Jl. Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (8/7) pagi.

Kepada awak media, Gilang mengatakan, bahwa pertemuan itu dilakukan dalam upaya penyelesaian tuntutan yang diajukan oleh Blanco terkait haknya sebagai pelukis foto Pejuang Arnaen.

“Salah satu tuntutan kami adalah permintaan maaf dari Disbudpora. Dan tadi, mereka (Disbudpora) menyampaikan permintaan maaf karena ketidaktahuan, bahwa (urusan hak cipta-red)) Blanco belum selesai,” kata Gilang.

BACA JUGA:  Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET

Namun demikian, selain permintaan maaf, ada juga dalam butir tuntutan itu adalah berkaitan dengan kompensasi kepada Blanco sebagai pelukisnya.

“Ada beberapa poin tentang hak cipta lukisan tersebut yang belum dipenuhi (kerugian materil dan non materil). Selanjutnya, bakal ada pertemuan kembali dengan pihak Disbudpora, dan nanti kami buat somasi kedua. Kalau tidak terpenuhi, ya, akan kami laporkan,” ujarnya.

Menurut Gilang, Disbudpora mengaku mendapat lukisan dari Hendra (sejarawan Bekasi).

“Padahal waktu itu lukisan dibuat untuk keperluan penerbitan buku. Dan dari buku itu pun Blnco tidak dapat royalti apa-apa. Nanti juga kami akan somasi Endra Kusnawan,” ungkap Gilang.

BACA JUGA:  Sah! Masa Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun, Berlaku Kapan?

Sebagai informasi, Endra Kusnawan adalah sejarawan Bekasi, sekaligus penulis berjudul “Pejuang Bekasi di Era Perang Revolusi”. Di buku itu lah, foto lukisan Pejuang Arnaen pertama kali muncul.

Pencopotan Foto dan Profil Pejuang di Gedung Juang 45 Bekasi

Tidak hanya mengutarakan permintaan maaf, Disbudpora juga mencopot foto dan profil pejuang Bekasi yang terpampang di Amphiteather Taman Museum Gedung Juang.

Lukisan Pejuang Arnaen

Kabid Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika. (Dok: Istimewa)

Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika membenarkan hal tersebut.

Kata Roro, hal itu dikarenakan Disbudpora masih menunggu perkembangan situasi serta mempelajari permasalahan sengketan foto lukisan Pejuang Arnaen, termasuk terkait dengan hak intelektual lukisan.

BACA JUGA:  Kurangi Kemiskinan Ekstrem, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bangun 1670 Rutilahu dan 720 SPALD-S

“Sambil menunggu kejelasan dari status foto Pejuang Arnaen itu, kami mencopot semua banner profil pahlawan Bekasi yang ada di Aphiteather,” imbuhnya.

Pada prinsipnya, Roro menginginkan adanya penyelesaian yang terbaik dari permasalahan ini, tentunya lewat jalur kekeluargaan.

“Kami tidak ingin permasalahan ini semakin berkembang lebih jauh,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lukisan foto Pejuang Arnaen dipermasalahakan oleh pelukisnya, yakni Blanco.

Dirinya menilai, Disbudpora telah melanggar hak cipta lantaran sembarangan memajang hasil lukisan Pejuang Arnaen tanpa seizinnya.

Persoalan kian meruncing sebab Blanco melakukan somasi kepada pihak Disbudpora pada 2 Juli 2024 lalu, melalui kantor hukum Gilang Bayu Nugraha & Partners.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS