Disbudpora dan TACB Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Cagar Budaya ke Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Jun 2024 17:21 WIB ·

Disbudpora dan TACB Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Cagar Budaya ke Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi


Disbudpora dan TACB Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Cagar Budaya ke Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi di Keramat Makam Mede. (Dok: Istimewa) Perbesar

Disbudpora dan TACB Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Cagar Budaya ke Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi di Keramat Makam Mede. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, melalui Bidang Kebudayaan bersama Tim Pendaftar Cagar Budaya (TPCG) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, melakukan kunjungan ke Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi di Keramat Makam Mede, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, pada Selasa (25/6/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan konsep Cagar Budaya kepada pengurus Yayasan dan warga ahli waris Keramat Makam Mede.

Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menyatakan bahwa kunjungan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan adanya laporan informasi mengenai adanya Cagar Budaya di desa Mekarwangi.

“Kami menerima informasi tentang adanya Cagar Budaya di Mekarwangi yang dikelola oleh Yayasan. Padahal saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, kami bersama TACB sigap segera mengadakan kunjungan sosialisasi untuk memberikan penjelasan mengenai Cagar Budaya,” ujar Roro kepada konteksberita.com. Selasa (25/6).

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Resmi Dilantik Ketua PWI Jabar

Menurutnya, saat ini di kabupaten Bekasi baru ada yang diidentifikasi dan didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) saja.

Jadi, lanjut Roro, bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada pengurus Yayasan dan ahli waris mengenai proses dan persyaratan pengajuan Cagar Budaya maupun ODCB.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Yayasan telah mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata, padahal yang berwenang menangani Cagar Budaya adalah Bidang Kebudayaan di Disbudpora Kabupaten Bekasi.

“Saat ini kami mengarahkan agar Yayasan mengajukan Keramat Makam Mede sebagai ODCB dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, penetapan sebagai ODCB akan memberikan perlindungan dan memungkinkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelas Roro.

Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi

Disbudpora dan TACB Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Cagar Budaya di Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi. (Dok: Istimewa)

Ketua TACB Kabupaten Bekasi

Ketua TACB Kabupaten Bekasi, Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan Keramat Makam Mede sebagai ODCB sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Salatiga

Wahyudi menambahkan, penetapan sebagai ODCB akan menjadi dasar atau langkah awal untuk pendataan, penelitian, dan pengkajian lebih lanjut oleh TACB.

“Setelah ditetapkan sebagai ODCB, objek tersebut akan mendapatkan perlindungan dan pelestarian layaknya Cagar Budaya sesuai Undang-Undang. Bedanya Cagar Budaya itu sudah ditetapkan oleh kepala daerah, sementara ODCB belum atau masih dalam tahap awal,” jelas Wahyudi.

Wahyudi juga meminta agar penulisan Yayasan sebagai pengelola Cagar Budaya diubah menjadi Yayasan Pengelola ODCB sesuai dengan legalitas yang nantinya akan dipenuhi.

Ketua Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi

Ketua Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi, Ust. Ilyas, menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan rasa syukurnya atas pengetahuan baru yang diperoleh mengenai Cagar Budaya.

Ia berkomitmen untuk mengikuti arahan dinas dan TACB dalam proses pengajuan Keramat Makam Mede sebagai ODCB terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

“Kami mendapat pencerahan mengenai tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya. InshaAllah, kami akan menempuh dan memenuhi poin-poin tersebut,” ungkap Ust. Ilyas.

“Dan untuk langkah ke depan, kita akan membuat hikayat-hikayat, kisah-kisah, cerita rakyat, yang kemudian akan menjadi sejarah dan kita tulis itu secara efektif lalu menghadap tim Cagar Budaya,” sambungnya.

Ia juga berharap bahwa Keramat Makam Mede akan tetap lestari dan dapat menjadi objek wisata religi yang mendukung perekonomian masyarakat sekitar.

“Harapan yang paling utama, makam ini aman dan terselamatkan secara fisik dan secara hukum. Jika nanti sudah ditetapkan Objek Diduga Cagar Budaya bisa juga dijadikan objek wisata religi, itu kan juga bisa memberikan berkah dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” harapnya.

Ust. Ilyas juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, dinas terkait, TACB, pengurus Yayasan, ahli waris, dan media atas dukungannya.

“Semoga perjuangan kita tidak sia-sia, dan kita terus maju ke depan,” tutupnya.

 

Penulis : Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di NEWS