Ketua TACB Kabupaten Bekasi, Wahyudi: Perbedaan Cagar Budaya dengan Objek Diduga Cagar Budaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2024 00:12 WIB ·

Ketua TACB Kabupaten Bekasi, Wahyudi: Perbedaan Cagar Budaya dengan Objek Diduga Cagar Budaya


Foto Bersama: TACB dan Kabid Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Bekasi bersama Warga desa Mekarwangi di Keramat Makam Mede. (Dok: Istimewa) Perbesar

Foto Bersama: TACB dan Kabid Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Bekasi bersama Warga desa Mekarwangi di Keramat Makam Mede. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) merupakan dua istilah yang seringkali membingungkan masyarakat dalam konteks pelestarian warisan budaya suatu bangsa.

Menurut Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Wahyudi, bedanya antara Cagar Budaya dengan Objek Diduga Cagar Budaya terdapat pada proses penetapan dan pengelolaan pelestariannya.

Wahyudi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa dikatakan statusnya sebagai Cagar Budaya jika sudah ada penetapan yang dilakukan oleh kepala daerah (Bupati/Wali Kota).

Sementara untuk status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah sebagai langkah awal pendataan, penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TACB.

BACA JUGA:  BPBD Kabupaten Bekasi Imbau Warga Waspada Bencana Selama Musim Hujan

“Bedanya kalau Cagar Budaya itu sudah ditetapkan oleh kepala daerah (Bupati/Wali Kota) dan memiliki tanggungjawab pemerintah daerah melakukan penganggaran untuk pengelolaan pelestariannya. Sementara kalau ODCB itu belum, jadi baru diduga saja,” kata Wahyudi. Selasa (25/6/2024).

Namun, kata dia, dalam hal perlindungan hukum Undang-Undang tersebut, status ODCB itu pun sudah mendapat kewenangan untuk dilestarikan dan dilindungi.

Cagar Budaya Sebagai Kearifan lokal

Wahyudi juga menyampaikan pentingnya masyarakat menyadari bahwa ketika sudah ditetapkan status suatu objek sebagai Cagar Budaya oleh kepala daerah, artinya objek tersebut dimiliki oleh masyarakat seluruhnya.

“Menjadi sebuah kearifan lokal, menjadi warisan leluhur kita untuk dimanfaatkan. Sehingga masyarakat, terutama generasi penerus kita tidak melupakan sejarah”.

BACA JUGA:  Kapolsek Bojongsari dan Anggota Polsek Bersama Team Tagana Terjun Langsung Bantu Korban Banjir

“Karena bagaimana pun kita mengakui apa yang disampaikan oleh bapak bangsa kita bahwa jangan sekali-kali melupakan sejarah. Karena pondasi bangsa itu mengingat sejarah untuk dilestarikan dan diberikan gambaran kita melihat masa lalu untuk kebaikan masa depan,” tutup Ketua TACB Kabupaten Bekasi.

Rangkuman

Berikut rangkuman yang dibuat konteksberita.com tentang perbedaan Cagar Budaya dengan Objek Diduga Cagar Budaya.

Menurut Status Hukum, Proses Penetapan, Perlindungan dan Pengelolaan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010.

– Status Hukum

Cagar Budaya memiliki status hukum yang jelas dan diakui secara resmi.

Sementara Objek Diduga Cagar budaya masih dalam tahap penilaian dan mungkin belum mendapat perlindungan hukum yang sama.

BACA JUGA:  Ketua YGANN Kota Bekasi: Mari Kita Ciptakan Situasi Kondusif di Bulan Suci Ramadhan

– Proses Penetapan

Penetapan status cagar budaya melalui proses administratif yang ketat dan sering kali melibatkan kajian multidisiplin.

Sedangkan objek diduga cagar budaya membutuhkan penelitian lebih lanjut sebelum bisa diakui secara resmi.

– Perlindungan dan Pengelolaan

Cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang kuat serta rencana pengelolaan untuk pemeliharaan jangka panjang.

Sementara objek diduga cagar budaya mungkin hanya dilindungi sementara atau masih dalam proses pengumpulan data untuk pengelolaan yang lebih baik di masa depan.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS