Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya, TACB Kabupaten Bekasi Tengah Fokus Pada Objek Bentuk Bangunan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Jun 2024 07:55 WIB ·

Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya, TACB Kabupaten Bekasi Tengah Fokus Pada Objek Bentuk Bangunan


Bangunan Saung Ranggon di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Bangunan Saung Ranggon di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi saat ini tengah fokus pada pengkajian dan rekomendasi penetapan objek yang diduga Cagar Budaya berbentuk bangunan.

Hal ini disampaikan Ketua TACB Kabupaten Bekasi, Wahyudi, saat dihubungi konteksberita.com. Rabu (19/6/2024).

“Berdasarkan program kerja bidang Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, saat ini sedang fokus pada Objek Diduga Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dulu,” katanya.

“Untuk bentuk struktur seperti makam, artefak, dan peninggalan-peninggalan lainnya belum menjadi fokus tahun ini,” tambahnya.

Rekomendasi Penetapan 2 Cagar Budaya Kepada Bupati Bekasi

Wahyudi juga menjelaskan bahwa TACB telah merekomendasikan penetapan dua Objek Cagar Budaya kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Pj Bupati Bekasi.

BACA JUGA:  Optimalkan Kinerja, DLH Kabupaten Bekasi Berkantor di Area TPA Burangkeng

“Yaitu dua bangunan eks Kantor Kewedanaan, yang berlokasi di Cikarang Utara yang saat ini dikelola oleh Dinas Arsip, dan Bangunan Saung Ranggon yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat. InsyaAllah, dalam waktu dekat akan ditetapkan oleh Bupati Bekasi sebagai Cagar Budaya Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, masih ada dua bangunan yang saat ini sedang dalam proses pengajuan rekomendasi penetapan sebagai Cagar Budaya.

BACA JUGA:  200 Ribu Siswa Sudah Daftar PPDB Jabar Tahap Dua

“Ada dua bangunan lagi, yaitu Gedung Juang 45 dan Rumah Tuan Tanah Pebayuran. InsyaAllah, kajian tentang Gedung Juang dan Rumah Tuan Tanah Pebayuran tidak menemui kendala, sehingga kami dapat menyerahkan rekomendasi penetapannya kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” pungkasnya.

Penetapan Cagar Budaya Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010

Sebagai informasi tambahan, di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum ada Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Bupati Bekasi.

BACA JUGA:  Gegara Sering Kena Marah, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Depok

Adapun Gedung Juang 45 Bekasi pernah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah pusat pada tahun 1999.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa penetapan status Cagar Budaya dilakukan oleh Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) setelah mendapat rekomendasi dari TACB.

Sehingga, mengacu pada aturan tersebut, bangunan Gedung Juang 45 Bekasi perlu dilakukan pengkajian dan pendaftaran ulang untuk ditetapkan Cagar Budaya oleh Bupati Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS