Gegara Sering Kena Marah, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Depok       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Agu 2023 10:49 WIB ·

Gegara Sering Kena Marah, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Depok


Pelaku Penusukan Ibu dan Pembacokan Ayah Sendiri di Depok. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pelaku Penusukan Ibu dan Pembacokan Ayah Sendiri di Depok. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Rifki Azis Ramadan (23), atau RA, telah melakukan tindakan yang sangat kejam dengan menusuk ibu kandungnya, Sri Widiastuti (43), sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, dia juga melukai ayahnya, Ajis Munir (49), dengan menggunakan golok sehingga ayahnya mengalami luka yang serius.

Kejadian tragis ini terjadi di rumah keluarga Rifki di RT 03/08, Sukamaju Baru, Cimanggis, Kota Depok.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ajak Bupati Bekasi Perkuat Sinergitas

Rifki Azis mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan dan serangan brutal terhadap ayahnya karena sering kali dimarahi.

Rifki Azis mengungkapkan bahwa dia sering kali mendapat cacian dari orang tuanya sejak kecil.

Puncak dari ketidaksetujuan ini adalah ketika Rifki Azis menusuk ibunya tanpa belas kasihan dan kemudian membacok ayahnya pada Kamis (10/8/2023).

Kasus ini sekarang membawa Rifki Azis ke jalur hukum. Saat ini, dia ditahan di sel penjara Mapolsek Cimanggis Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut.

BACA JUGA:  HUT RI dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi Disambut Meriah Masyarakat Desa Cikarageman Setu

Rifki Azis telah dijadikan tersangka oleh Polsek Cimanggis setelah mereka mengumpulkan bukti-bukti terkait pembunuhan yang dilakukannya.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, menjelaskan bahwa hasil dari olah TKP serta barang bukti yang terkumpul telah mengarah pada penetapan status tersangka untuk Rifki Azis dalam kasus ini.

Rifki dihadapkan pada dakwaan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana. Kini, dia ditahan di Mapolsek Cimanggis.

BACA JUGA:  Usai Viral, Band Sukatani Ditawari Jadi Duta Polri

“Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan, mulai dari hukuman mati jika terbukti bersalah di bawah Pasal 340, hingga hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, atau minimal 10 tahun,” pungkas Kompol Arief.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua WN Nigeria Tewas di Apartemen Cengkareng, Polisi Dalami Penyebabnya

5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Apartemen Cengkareng

KDM Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Cetak Hattrick Juara

4 Juni 2026 - 18:01 WIB

Bonus Persib

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Soroti Kesaksian Kontradiktif Pejabat

3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sidang Ijon Proyek

Jasa Raharja Perkuat Layanan Berbasis Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 - 08:48 WIB

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota
Trending di NEWS