Gegara Sering Kena Marah, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Depok       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Agu 2023 10:49 WIB ·

Gegara Sering Kena Marah, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Depok


Pelaku Penusukan Ibu dan Pembacokan Ayah Sendiri di Depok. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pelaku Penusukan Ibu dan Pembacokan Ayah Sendiri di Depok. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Rifki Azis Ramadan (23), atau RA, telah melakukan tindakan yang sangat kejam dengan menusuk ibu kandungnya, Sri Widiastuti (43), sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, dia juga melukai ayahnya, Ajis Munir (49), dengan menggunakan golok sehingga ayahnya mengalami luka yang serius.

Kejadian tragis ini terjadi di rumah keluarga Rifki di RT 03/08, Sukamaju Baru, Cimanggis, Kota Depok.

BACA JUGA:  Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah

Rifki Azis mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan dan serangan brutal terhadap ayahnya karena sering kali dimarahi.

Rifki Azis mengungkapkan bahwa dia sering kali mendapat cacian dari orang tuanya sejak kecil.

Puncak dari ketidaksetujuan ini adalah ketika Rifki Azis menusuk ibunya tanpa belas kasihan dan kemudian membacok ayahnya pada Kamis (10/8/2023).

Kasus ini sekarang membawa Rifki Azis ke jalur hukum. Saat ini, dia ditahan di sel penjara Mapolsek Cimanggis Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut.

BACA JUGA:  Nah Loh! Pria di NTB Nyaris Menikah dengan Laki-Laki, Sempat Minta Mahar

Rifki Azis telah dijadikan tersangka oleh Polsek Cimanggis setelah mereka mengumpulkan bukti-bukti terkait pembunuhan yang dilakukannya.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, menjelaskan bahwa hasil dari olah TKP serta barang bukti yang terkumpul telah mengarah pada penetapan status tersangka untuk Rifki Azis dalam kasus ini.

Rifki dihadapkan pada dakwaan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana. Kini, dia ditahan di Mapolsek Cimanggis.

BACA JUGA:  Disperkimtan Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

“Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan, mulai dari hukuman mati jika terbukti bersalah di bawah Pasal 340, hingga hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, atau minimal 10 tahun,” pungkas Kompol Arief.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT
Trending di NEWS