KONTEKSBERITA.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin, 27 April 2024, setelah diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pelaksanaan ini memerlukan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan pada Kamis, (30/5/2024).
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode toleransi tersebut.
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya disebutkan bahwa pembuatan SIM C1 dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu.
Menariknya, biaya pembuatan SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yaitu Rp 75 ribu.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.