SIM C1 Mulai Berlaku, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Mei 2024 17:43 WIB ·

SIM C1 Mulai Berlaku, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatannya


SIM C1 Mulai Berlaku. (Dok: Istimewa) Perbesar

SIM C1 Mulai Berlaku. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin, 27 April 2024, setelah diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pelaksanaan ini memerlukan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan pada Kamis, (30/5/2024).

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode toleransi tersebut.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya disebutkan bahwa pembuatan SIM C1 dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu.

Menariknya, biaya pembuatan SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yaitu Rp 75 ribu.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

10 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Penganiayaan Tahanan
Trending di NEWS