Soal Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp, Kakorlantas: Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Mei 2024 08:26 WIB ·

Soal Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp, Kakorlantas: Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi


Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam Acara Streaming Detik Pagi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam Acara Streaming Detik Pagi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyikapi soal banyaknya tanggapan mengenai kebijakan penggunaan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Kakorlantas menyampaikan pandangannya melalui sebuah talkshow di salah satu media streaming online nasional.

Menurutnya, pengiriman pemberitahuan tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan perlu dilakukan penilaian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota Sampaikan Klarifikasi, Ajak Media Jaga Sinergitas

“Ikhtisar surat konfirmasi melalui WhatsApp masih dalam tahap sosialisasi, dan kami akan melakukan penilaian serta uji penetrasi untuk memastikan keamanannya,” ujar Kakorlantas dalam program Detik Pagi di Gedung Transmedia pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum sepenuhnya aman dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat menyebabkan masalah seperti pembajakan atau penipuan.

“WhatsApp seringkali rentan terhadap penyalahgunaan oleh oknum-oknum. Kami akan memastikan keamanannya sebelum mengimplementasikan kebijakan ini,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka dalam Kasus Perusakan Fasilitas Umum

Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan masukan dari pakar teknologi, mengingat pentingnya keamanan dalam pelaksanaannya.

“Kami akan melibatkan beberapa ahli IT dalam proses penilaian ini. Jadi, jika nantinya aman, akan kami pastikan melalui uji coba selama satu atau dua bulan,” tambahnya.

Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk memberitahukan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Sebelum Dilantik, Sekretariat DPRD Kab Bekasi Siapkan Administrasi Anggota Dewan Terpilih

Hal ini guna mengantisipasi kemungkinan kecurangan dalam pelanggaran tilang elektronik.

“Jika kebijakan ini lolos uji coba, kami akan menggunakan nomor khusus WhatsApp yang resmi dari Korlantas Polri. Jadi, tidak akan menggunakan nomor sembarangan seperti sebelumnya dari Polda Metro. Kami pastikan akan mengutamakan keamanan dalam penggunaan WhatsApp,” tutupnya.

 

Editor: Uje
Sumber: Korlantas Polri

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Trending di NEWS