Menu

Mode Gelap
Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85 Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

NEWS · 11 Mei 2024 08:26 WIB ·

Soal Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp, Kakorlantas: Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi


 Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam Acara Streaming Detik Pagi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam Acara Streaming Detik Pagi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyikapi soal banyaknya tanggapan mengenai kebijakan penggunaan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Kakorlantas menyampaikan pandangannya melalui sebuah talkshow di salah satu media streaming online nasional.

Menurutnya, pengiriman pemberitahuan tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan perlu dilakukan penilaian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

“Ikhtisar surat konfirmasi melalui WhatsApp masih dalam tahap sosialisasi, dan kami akan melakukan penilaian serta uji penetrasi untuk memastikan keamanannya,” ujar Kakorlantas dalam program Detik Pagi di Gedung Transmedia pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum sepenuhnya aman dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat menyebabkan masalah seperti pembajakan atau penipuan.

“WhatsApp seringkali rentan terhadap penyalahgunaan oleh oknum-oknum. Kami akan memastikan keamanannya sebelum mengimplementasikan kebijakan ini,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan masukan dari pakar teknologi, mengingat pentingnya keamanan dalam pelaksanaannya.

“Kami akan melibatkan beberapa ahli IT dalam proses penilaian ini. Jadi, jika nantinya aman, akan kami pastikan melalui uji coba selama satu atau dua bulan,” tambahnya.

Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk memberitahukan kepada masyarakat.

Hal ini guna mengantisipasi kemungkinan kecurangan dalam pelanggaran tilang elektronik.

“Jika kebijakan ini lolos uji coba, kami akan menggunakan nomor khusus WhatsApp yang resmi dari Korlantas Polri. Jadi, tidak akan menggunakan nomor sembarangan seperti sebelumnya dari Polda Metro. Kami pastikan akan mengutamakan keamanan dalam penggunaan WhatsApp,” tutupnya.

 

Editor: Uje
Sumber: Korlantas Polri

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air

14 September 2024 - 12:24 WIB

Desa Karangharja

Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

13 September 2024 - 10:08 WIB

Bandara IKN

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya

Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda

9 September 2024 - 13:38 WIB

MTQ Nasional
Trending di NEWS