Soal Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp, Kakorlantas: Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Mei 2024 08:26 WIB ·

Soal Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp, Kakorlantas: Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi


Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam Acara Streaming Detik Pagi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam Acara Streaming Detik Pagi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyikapi soal banyaknya tanggapan mengenai kebijakan penggunaan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Kakorlantas menyampaikan pandangannya melalui sebuah talkshow di salah satu media streaming online nasional.

Menurutnya, pengiriman pemberitahuan tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan perlu dilakukan penilaian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Komisi V DPR RI Tinjau Flyover Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Infrastruktur

“Ikhtisar surat konfirmasi melalui WhatsApp masih dalam tahap sosialisasi, dan kami akan melakukan penilaian serta uji penetrasi untuk memastikan keamanannya,” ujar Kakorlantas dalam program Detik Pagi di Gedung Transmedia pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum sepenuhnya aman dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat menyebabkan masalah seperti pembajakan atau penipuan.

“WhatsApp seringkali rentan terhadap penyalahgunaan oleh oknum-oknum. Kami akan memastikan keamanannya sebelum mengimplementasikan kebijakan ini,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan Respons Proporsional Terhadap Kritik dari eks Prajurit yang di PTDH

Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan masukan dari pakar teknologi, mengingat pentingnya keamanan dalam pelaksanaannya.

“Kami akan melibatkan beberapa ahli IT dalam proses penilaian ini. Jadi, jika nantinya aman, akan kami pastikan melalui uji coba selama satu atau dua bulan,” tambahnya.

Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk memberitahukan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Siap Gelar Dialog Publik Soal Transparansi dan Realisasi Dana CSR di Kota Bekasi

Hal ini guna mengantisipasi kemungkinan kecurangan dalam pelanggaran tilang elektronik.

“Jika kebijakan ini lolos uji coba, kami akan menggunakan nomor khusus WhatsApp yang resmi dari Korlantas Polri. Jadi, tidak akan menggunakan nomor sembarangan seperti sebelumnya dari Polda Metro. Kami pastikan akan mengutamakan keamanan dalam penggunaan WhatsApp,” tutupnya.

 

Editor: Uje
Sumber: Korlantas Polri

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS