KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan bahwa mereka masih menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
“Kami terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan di Langkawi, Malaysia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, pada Rabu (22/5/2024).
Mukti menjelaskan bahwa kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama telah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Polri dan Polisi Thailand sepakat untuk bekerja sama dalam menangkap Fredy Pratama. Kepolisian Thailand akan memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan istri Fredy Pratama.
Sementara itu, Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU terkait istri Fredy Pratama. Langkah ini diambil untuk memiskinkan keluarga Fredy sebagai upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial.
Menurut Mukti, berdasarkan informasi dari Kepolisian Thailand, Fredy Pratama masih berada di dalam hutan. “Hasil pertemuan antar kepolisian (police to police/P to P) mengungkapkan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan dia masih bersembunyi di hutan,” ujarnya.
Mukti menambahkan bahwa penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama diserahkan kepada Kepolisian Thailand karena seluruh aset Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.
Penangkapan Fredy Pratama akan dilakukan oleh Kepolisian Thailand, dan kemudian ia akan diserahkan kepada Bareskrim Polri sesuai dengan kasus awal yang ditangani di Indonesia.
“Kepolisian Thailand akan menyerahkan Fredy Pratama kepada kami. Kami sudah melakukan koordinasi. Silakan mereka proses TPPU-nya, yang penting Fredy Pratama harus diserahkan kepada kepolisian Indonesia karena tempat kejadian perkara awalnya berada di Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.