Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Begini Kata Sri Mulyani       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 3 Jun 2025 09:25 WIB ·

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Begini Kata Sri Mulyani


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Prabowo Subianto batal menerapkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembatalan tersebut terjadi karena keterbatasan waktu dalam proses penganggaran.

“Ada perubahan rencana karena waktu yang terbatas. Rapat mengenai diskon listrik dilakukan cukup terlambat. Jika dimulai pada Juni atau Juli, maka kebijakan ini tidak dapat dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6).

BACA JUGA:  Polsek Tambelang Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim Piatu Bersama Ust. Dedy Hidayat dari Polda Metro Jaya

Sebagai gantinya, pemerintah meningkatkan besaran bantuan subsidi upah (BSU). Awalnya, BSU sebesar Rp150 ribu per bulan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan.

Kini, bantuan tersebut dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama dua bulan mencapai Rp600 ribu.

Bantuan ini akan disalurkan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer. “Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan diberikan untuk bulan Juni dan Juli,” ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:  UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Selain BSU, terdapat empat kebijakan lain dalam paket stimulus ekonomi yang disiapkan Prabowo, yaitu:

1. Diskon tiket transportasi (kereta api, pesawat, dan kapal laut) dengan total anggaran Rp940 miliar.

2. Diskon tarif tol selama Juni–Juli 2025 senilai Rp650 miliar.

3. Penambahan anggaran bantuan sosial sebesar Rp11,93 triliun.

4. Perpanjangan diskon 50 persen iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

BACA JUGA:  Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Mendukung Polri dalam Operasi Berantas Premanisme

Secara keseluruhan, nilai paket stimulus ini mencapai Rp24,44 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp23,59 triliun akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan paket stimulus ini, kami berharap pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dapat tetap terjaga mendekati 5 persen, meskipun terdapat tekanan dari kondisi ekonomi global,” tutup Sri Mulyani.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Pantau Peningkatan Jalan dan Drainase di Perum Bumi Citra Lestari Cikarang

8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perumahan Bumi Citra Lestari

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih
Trending di NEWS