KONTEKSBERITA.com – Perumahan Grand Tamansari Residence dikomplain warga terkait dengan tanah irigasi yang ditutup pagar pembatas oleh pengembang sehingga membuat akses jalan terputus.
Selain itu, bila hujan turun bisa mengakibatkan banjir, sehingga hal ini menimbulkan keresahan terhadap warga sekitar.
Menurut warga RT 01/RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Acep Sumardi, mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah irigasi pengairan.
“Sesuai dengan 2 sertifikat milik orang tua dan keluarganya, ditambah dengan peta desa yang menyatakan benar bahwa tanah tersebut adalah irigasi,” ungkap Acep, Senin (18/3/2024).
BACA JUGA: Diduga Perumahan Grand Tamansari Residence 1 Bekasi Serobot Lahan Pengairan
Acep mengaku bahwa dirinya bersama warga lain sudah mengadukan hal ini kepada pihak pengembang dan pemerintah desa, namun belun mendapat tanggapan.
“Saya sudah menemui pihak pengembang perumahan dan pihak desa terkait hal tersebut, tapi sampai sekarang jawabannya nihil,” tambah Acep.
“Kami berharap kepada seluruh pihak terkait agar memperhatikan warga yang terisolir akibat pemagaran tembok dan pengurugan tanah irigasi oleh pihak perumahan grand Tamansari residence,” Keluh Acep.
Sementara pihak pekerja di lapangan, Irwan, mengatakan dirinya hanya disuruh atasan untuk menyelesaikan pemagaran.
“Saya hanya disuruh memagar saja oleh mandor, yang lainnya tidak tahu menahu,” singkatnya.
Penulis: Sukayat
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.