GMNI Bekasi Desak Kejagung RI Segera Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi di Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Mei 2024 16:58 WIB ·

GMNI Bekasi Desak Kejagung RI Segera Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi di Kabupaten Bekasi


Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi aksi damai di Kejaksaan Agung RI. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi aksi damai di Kejaksaan Agung RI. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dian Arba, aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi, selaku korlap aksi damai di Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu, telah meminta Kejagung RI untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota dewan Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dilakukan aktivis GMNI Bekasi dikarenakan statement yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bekasi yang menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti kasus tersebut setelah moment Pemilu usai.

Namun, saat Pemilu sudah rampung masih belum ada tanda-tanda untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Kloter Pertama Jemaah Haji 2024 Diberangkatkan, Ini Pesan Menag

Sementara dilain sisi, dikatakan oleh Dian bahwa dalam kasus tersebut sudah ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Artinya pihak Kejaksaan sebenernya tinggal mendalami lebih lanjut siapa saja oknum yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi ini. Baik oknum dari anggota legislatif yang diduga menerima gratifikasi ataupun dari pihak lainnya apabila ditemukan petunjuk lain,” ujar Dian, Kamis (9/5/2024).

“Sebelumnya kita sudah menggelar aksi di Kejagung RI pada (2/5/2024) lalu dan juga sudah melaporkannya dan diterima, bahkan kabarnya sekarang laporan kami sudah di meja pimpinan Kejagung RI,” ungkap Dian Arba.

BACA JUGA:  LSM Garda Bekasi Berdiskusi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Bahas Soal Ini

Maka dari itu, lanjut Dian, pihaknya berharap agar pihak Kejaksaan Agung RI jangan menunda atau berlama-lama lagi untuk turun ke Kabupaten Bekasi guna mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Dan kami juga menegaskan bahwa apabila Kejagung belum ada respon dalam 14 hari kedepan, kami tidak akan segan untuk kembali melakukan aksi kembali di Kantor Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk suara kami,” pungkas Dian.

BACA JUGA:  Viral Foto Penangkapan 2 Remaja di Polsek Setu yang Diduga Pelaku Begal Kendaraan

Di kesempatan lain, saat dikonfirmasi, pihak Kejagung RI cq Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertugas menerima dan meneruskan saja aduan tersebut.

“Selebihnya ya urusan pimpinan dan tidak mungkin memaksa pimpinan untuk segera memberi petunjuk,” terang Bambang, Kamis (9/5/2024) siang.

“Sudah diteruskan ke pimpinan dan belum ada petunjuk,” pungkasnya.

 

Penulis : Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PORSI Kota Bekasi Sukseskan Pelatihan Senam Bugar Sepanjang Usia Seri 1

10 Februari 2026 - 23:32 WIB

PORSI Kota Bekasi Sukseskan Pelatihan Senam Bugar Sepanjang Usia 

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Kapolsek Cikarang Barat Berikan Motivasi dan Edukasi kepada Pelajar SMKN 1 Cikarang Barat

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

SMKN 1 Cikarang Barat

PWI Bekasi Raya Kirim 24 Delegasi ke HPN 2026 di Kota Serang, Apresiasi Dukungan Pemerintah

8 Februari 2026 - 19:48 WIB

HPN 2026

Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Stakeholder Pastikan Kesiapan Jalur Mudik

8 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Giat Bersihkan Situ Burangkeng

8 Februari 2026 - 16:22 WIB

Situ Burangkeng
Trending di NEWS