Aturan Baru, Kades Dapat Uang Pensiun Hingga Tunjangan Jaminan Kesehatan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mei 2024 07:11 WIB ·

Aturan Baru, Kades Dapat Uang Pensiun Hingga Tunjangan Jaminan Kesehatan


Ilustrasi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepala desa (Kades) akan menerima uang pensiun berdasarkan aturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (25/4/2024).

Uang pensiun tersebut akan menjadi salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas.

Nilai uang pensiun untuk kepala desa akan diatur kemudian melalui peraturan pemerintah.

Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menyatakan, “Menerima tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

BACA JUGA:  Polsek Cikarang Barat Giat Bagikan Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-78

Tunjangan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

Penjelasan pasal tersebut juga menyebutkan bahwa tunjangan purnatugas adalah penghargaan yang sah bagi kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya.

Tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada kepala desa, tetapi juga kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, kepala desa juga memiliki hak atas penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.

BACA JUGA:  Ketua Umum DPP AWPI Lakukan Kunker Ke Lampung

UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa.

Selain uang pensiun, aturan lain yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa.

Masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Meskipun demikian, jumlah periode masa jabatan kepala desa dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.

BACA JUGA:  Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sehingga, total masa jabatan seorang kepala desa maksimal 16 tahun.

Aturan tersebut juga mengatur tentang penetapan calon kepala desa tunggal yang dapat langsung menang tanpa melalui pemilihan, yang diatur dalam pasal baru, yaitu 34A.

Pasal ini mengatur mekanisme untuk menghadapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

5 September 2026 - 09:43 WIB

Lansia 76 Tahun Jadi Tersangka, Diduga Garap 270 Hektare Hutan untuk Sawit

4 September 2026 - 13:03 WIB

Karhutla di Desa Tasik Tebing Serai

Jasa Marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital  

4 September 2026 - 11:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS