Aturan Baru, Kades Dapat Uang Pensiun Hingga Tunjangan Jaminan Kesehatan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mei 2024 07:11 WIB ·

Aturan Baru, Kades Dapat Uang Pensiun Hingga Tunjangan Jaminan Kesehatan


Ilustrasi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepala desa (Kades) akan menerima uang pensiun berdasarkan aturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (25/4/2024).

Uang pensiun tersebut akan menjadi salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas.

Nilai uang pensiun untuk kepala desa akan diatur kemudian melalui peraturan pemerintah.

Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menyatakan, “Menerima tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

BACA JUGA:  Buruh di RI Bakal Demo Besar-Besaran Hari Ini

Tunjangan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

Penjelasan pasal tersebut juga menyebutkan bahwa tunjangan purnatugas adalah penghargaan yang sah bagi kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya.

Tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada kepala desa, tetapi juga kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, kepala desa juga memiliki hak atas penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bekasi Segel PT KSA di Cikarang Barat Akibat Pencemaran Lingkungan

UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa.

Selain uang pensiun, aturan lain yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa.

Masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Meskipun demikian, jumlah periode masa jabatan kepala desa dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.

BACA JUGA:  Habeas Corpus Law Firm Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kesadaran Hukum

Sehingga, total masa jabatan seorang kepala desa maksimal 16 tahun.

Aturan tersebut juga mengatur tentang penetapan calon kepala desa tunggal yang dapat langsung menang tanpa melalui pemilihan, yang diatur dalam pasal baru, yaitu 34A.

Pasal ini mengatur mekanisme untuk menghadapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi

DCKTR Kabupaten Bekasi Bentuk PPID Pembantu, Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

21 Juli 2026 - 11:16 WIB

PPID Pembantu DCKTR

Anggarkan Rp20 Miliar, DCKTR Kabupaten Bekasi Siap Bangun dan Benahi Fasilitas Kesehatan

21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pembangunan Puskesmas

DCKTR Kabupaten Bekasi Percepat Rekom Perizinan Proyek Rusun di Cikarang

20 Juli 2026 - 20:27 WIB

Proyek Rusun Cikarang
Trending di NEWS