Sah! Masa Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun, Berlaku Kapan?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Mar 2024 08:36 WIB ·

Sah! Masa Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun, Berlaku Kapan?


Pengesahan UU Desa Terbaru. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengesahan UU Desa Terbaru. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa pada hari Kamis, (28/3/2024).

Salah satu poin penting dari UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa. DPR telah menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan.

Rapat pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

BACA JUGA:  Komplotan Oknum Debt Collector Ditangkap, Polisi Warning Leasing

Pertanyaan yang muncul adalah mulai kapan masa jabatan Kepala Desa yang baru selama 8 tahun ini berlaku? Dan kapan UU Desa yang baru disahkan mulai berlaku?

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, semua ketentuan baru dalam UU Desa berlaku secara langsung setelah regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun.

Ini berarti, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat akan diperpanjang secara otomatis menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:  Semarakan HUT RI ke-79, Pemdes Cijengkol Adakan Lomba Agustusan

“Misalnya, jika kepala desa telah menjabat selama lima tahun, maka masa jabatannya akan ditambah tiga tahun. Tetapi jika baru menjabat dua tahun, maka masa jabatannya akan ditambah enam tahun,” katanya dikutip Kompas.com. Sabtu (30/3/2024).

Aturan ini merujuk pada Pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang baru.

BACA JUGA:  Banyak Pelanggaran, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

Para kepala desa tersebut juga berhak mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya.

UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan tersebut secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

Selain itu, kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat mencalonkan diri kembali untuk satu periode lagi.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

5 September 2026 - 09:43 WIB

Lansia 76 Tahun Jadi Tersangka, Diduga Garap 270 Hektare Hutan untuk Sawit

4 September 2026 - 13:03 WIB

Karhutla di Desa Tasik Tebing Serai

Jasa Marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital  

4 September 2026 - 11:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS