Aliansi Ormas Bekasi (AOB) Tolak Perpanjangan Pj Bupati Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Apr 2024 11:18 WIB ·

Aliansi Ormas Bekasi (AOB) Tolak Perpanjangan Pj Bupati Bekasi


Aliansi Ormas Bekasi (AOB) secara resmi melayangkan surat Penolakan Perpanjangan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (Dok: Istimewa) Perbesar

Aliansi Ormas Bekasi (AOB) secara resmi melayangkan surat Penolakan Perpanjangan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Aliansi Ormas Bekasi (AOB) secara resmi melayangkan surat Penolakan Perpanjangan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden dan Komisi Ombusdman Republik Indonesia. Kamis (18/4/2024).

Adapun isi surat tersebut sebagaimana yang publik ketahui, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang sudah 2 tahun menjabat Pj Bupati Bekasi kembali di usulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Sehingga mengundang reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Bekasi, Salah satunya Aliansi Ormas Bekasi (AOB).

Di depan Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Umum (Ketum) AOB H.M, Zaenal Abidin, SE, dengan didampingi jajaranya dari Tim Sus (Tim Khusus AOB) kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa penolakan terhadap rencana Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan dasar karena hal itu bertentangan dengan regulasi atau peraturan yang ada.

BACA JUGA:  Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa

“Sebab, sebagaimana di atur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 pada pasal 14, jabatan Pj 1 tahun dan dapat di usulkan kembali 1 tahun berikutnya orang yang sama atau orang berbeda. hal itu juga telah di atur di dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 9,” terang H.M, Zaenal Abidin, SE. Kamis (18/4/2024).

Dirinya menegaskan bahwa, penolakan rencana Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan itu, selain melanggar peraturan, juga ada hal lain yang juga tidak kalah penting.

Yakni selama Pj Dani Ramdan menjabat selama 2 tahun, tidak ada prestasi atau capaian kinerja yang dapat memuaskan masyarakat kabupaten Bekasi, khususnya di bidang infrastruktur.

BACA JUGA:  Karang Taruna Desa Kertarahayu Gelar Acara Santunan Yatim Piatu Serta Buka Puasa Bersama

“Terdapat beberapa titik ruas jalan yang kondisinya rusak parah tidak segera di perbaiki, bahkan ada jalan rusak berlubang yang di tanami pohon pisang oleh warga masyarakat, karena tidak segera ada perbaikan. kondisi jalan yang rusak terjadi di beberapa tempat itu, mengakibatkan aktivitas tranportasi masyarakat tidak lancar, yang berakibat terhambatnya perputaran dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” papar H.M, Zaenal Abidin SE ketum AOB itu.

Lebih lanjut Ketum AOB H.M, Zaenal Abidin, SE mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya (AOB) dan 48 Ormas yang tergabung di AOB guna mengawal suratnya yang telah di sampaikan ke Kemendagri itu, pihaknya akan melakukan aksi damai (Demo) ke gedung Kementrian dalam Negeri (Kemendagri).

Bahkan dengan tegas, H.M, Zaenal Abidin, SE mengatakan, apabila Kementrian dalam Negeri masih ngotot dan masih menunjuk dan memperpanjang jabatan Pj Dani Ramdan yang sudah menjabat Pj Bupati Bekasi selama 2 tahun itu, maka pihaknya AOB melalui biro hukum internal AOB akan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN terhadap Keputusan Mendagri yang menunjuk Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang sudah 2 tahun menjabat.

BACA JUGA:  UMP Naik, Bagaimana Pengaruhnya terhadap Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

“Ya benar, apabila Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) masih ngotot dan masih kembali menunjuk Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang sudah 2 tahun menjabat Pj itu, maka kami AOB melalui biro Hukum Internal akan melakukan Perlawanan upaya hukum ke PTUN,” pungkas Ketum AOB H.M. Zaenal Abidin, SE.

 

Penulis: Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa
Trending di NEWS