Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Mei 2025 12:31 WIB ·

Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah


Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui situs BELO4D, MGO55, dan MGO77.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/14/V/2025 yang dilayangkan pada 9 Mei 2025 oleh Dio Ardi Kurnia.

Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka. Tersangka pertama, berinisial A, diamankan di kawasan BSD City, Tangerang.

Ia diduga menyewakan dan menyediakan rekening bank untuk menampung dana deposit dari situs judi online.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Gelar Syukuran Memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke-74

“Penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka utama berinisial JH, yang ditangkap di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Selasa (20/5/2025).

JH berperan sebagai pemasar (marketing) dengan tugas mempromosikan serta memantau aktivitas situs judi tersebut melalui media sosial.

Dalam penggeledahan terhadap JH, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, halaman Facebook bernama “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebarkan iklan perjudian, file operasional situs MGO, serta paspor yang menunjukkan perjalanan ke Kamboja yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

BACA JUGA:  DLH Kabupaten Bekasi Hadiri Giat Penanaman Pohon Oleh Fajar Paper

Barang bukti lain yang diamankan meliputi sebuah mobil Hyundai Stargazer, telepon genggam, kartu ATM, serta senjata air gun.

Dari tersangka A, polisi juga menyita 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA:  LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik perjudian online.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gudang Penadah Motor Curian di Jaksel Digerebek, Ribuan Unit Diamankan

12 Mei 2026 - 10:22 WIB

Gudang Penadah Motor

Kegiatan Sosial Rutin, Karang Taruna Desa Mekarwangi Begikan Sembako Kepada Lansia

10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Karang Taruna Mekarwangi Berbagi

Polisi Bongkar Peredaran 16 Kg Sabu di Depok

9 Mei 2026 - 10:02 WIB

Sabu di Depok

Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Jaminan

8 Mei 2026 - 21:29 WIB

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten
Trending di NEWS