Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Mei 2025 12:31 WIB ·

Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah


Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Jaringan Judi Online Antar Daerah Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui situs BELO4D, MGO55, dan MGO77.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/14/V/2025 yang dilayangkan pada 9 Mei 2025 oleh Dio Ardi Kurnia.

Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka. Tersangka pertama, berinisial A, diamankan di kawasan BSD City, Tangerang.

Ia diduga menyewakan dan menyediakan rekening bank untuk menampung dana deposit dari situs judi online.

BACA JUGA:  Kongres PWI 2025 Disambut Antusias, Kehadiran Penuh Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

“Penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka utama berinisial JH, yang ditangkap di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Selasa (20/5/2025).

JH berperan sebagai pemasar (marketing) dengan tugas mempromosikan serta memantau aktivitas situs judi tersebut melalui media sosial.

Dalam penggeledahan terhadap JH, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, halaman Facebook bernama “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebarkan iklan perjudian, file operasional situs MGO, serta paspor yang menunjukkan perjalanan ke Kamboja yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

BACA JUGA:  Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur

Barang bukti lain yang diamankan meliputi sebuah mobil Hyundai Stargazer, telepon genggam, kartu ATM, serta senjata air gun.

Dari tersangka A, polisi juga menyita 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA:  Bali International Hospital Diresmikan, Presiden: Kemajuan Fasilitas Kesehatan Nasional

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik perjudian online.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KDM Lantik 720 ASN di Desa Terpencil, Tekankan Pelayanan hingga Pelosok

17 Juni 2026 - 12:54 WIB

KDM Lantik ASN

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi
Trending di NEWS