Soal Perbup Kebencanaan, Begini Kata Kadis Perkimtan Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Apr 2024 08:37 WIB ·

Soal Perbup Kebencanaan, Begini Kata Kadis Perkimtan Kabupaten Bekasi


Longsor di Sungai Cipamingkis Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Longsor di Sungai Cipamingkis Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan kebencanaan telah ditandatangani dan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, pada Sabtu (24/2).

“Pertama-tama, saya bersyukur dapat memberitahukan bahwa kemarin peraturan bupati atau perbup terkait dengan kebencanaan telah ditandatangani dan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Nur Chaidir menjelaskan bahwa Perbup tersebut merupakan panduan bagi pemerintah daerah terkait dengan pemberian bantuan atau program untuk daerah yang terdampak musibah atau bencana.

BACA JUGA:  Ade Muksin Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Acara Graha Riung Tarumajaya Kabupaten Bekasi

Peraturan ini terkait dengan kebencanaan tidak hanya untuk penanggulangan korban longsor di Cipamingkis saja, tetapi juga secara menyeluruh.

“Jadi, alhamdulillah, semoga setelah ada peraturan atau payung hukumnya, kita menjadi lebih yakin dan memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakannya,” tambahnya.

“Dalam Perbup ini, terdapat salah satu pasal yang berkaitan dengan relokasi. Dalam relokasi tersebut, kita akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk menentukan bagaimana relokasinya, tekniknya, dan hal-hal teknis lainnya yang akan diatur dalam peraturan tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Jadi Mucikari, Pemuda 17 Tahun di Bekasi Ditetapkan Tersangka dengan Jerat Pasal Berlapis

Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi longsor yang mengenai 10 rumah di Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang tergerus oleh air di sungai Cipamingkis. Salah satu atau dua di antaranya sudah membangun kembali karena memiliki lahan sendiri.

Oleh karena itu, tidak semua warga tidak memiliki lahan, tetapi beberapa memiliki lahan untuk membangun. Anggaran berasal dari APBD.

“Ini bersifat sebagai stimulus, mirip dengan program rutilahu. Kami memberikan stimulus kepada beberapa korban atau keluarga yang rumahnya terdampak longsor untuk membantu pembangunan rumahnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  4 Jalan Tol Fungsional ini Dibuka Gratis Saat Mudik 2024

Selain itu, Disperkimtan juga melakukan upaya untuk mencegah agar longsor tidak meluas dengan berkoordinasi dengan SKPD Dinas Bina Marga serta mengirim surat ke Badan Sungai Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum), karena kewenangan penanganannya berada di BBWS Citarum.

“Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan bahwa penanganan longsor atau erosi yang harus dilakukan secara permanen, misalnya dengan menggunakan sheet pile atau tembok penahan tanah permanen, untuk mencegah terjadinya longsor lagi di sekitar sungai Cipamingkis,” tambahnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kabel PLN

Puskopkar Kabupaten Bekasi Menggelar Sertifikasi Profesi BNSP untuk Mencetak Pengelola Koperasi yang Profesional Sesuai Regulasi Pemerintah

29 Juni 2026 - 20:32 WIB

PUSKOPKAR

Sidang Ade Kuswara Memanas, Abah Kunang Minta Perhiasan Sitaan KPK Dikembalikan

29 Juni 2026 - 20:17 WIB

Sidang Ade Kuswara

Jasa Raharja Bekasi Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Truk Kontainer, Ahli Waris Korban Meninggal Terima Rp50 Juta

29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Kecelakaan Maut Akibat Dugaan Rem Blong

29 Juni 2026 - 14:23 WIB

Wakapolri Resmi Buka Pekan Olahraga Polri 2026, Cetak Atlet Menuju Kancah Dunia

29 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kapolri Cup
Trending di NEWS