Bagaimana Jika Sedekah Menggunakan Harta Hasil Korupsi?       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 1 Apr 2024 22:46 WIB ·

Bagaimana Jika Sedekah Menggunakan Harta Hasil Korupsi?


Ilustrasi Sedekah Harta Hasil Korupsi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Sedekah Harta Hasil Korupsi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sedekah Harta Hasil Korupsi?. Korupsi merupakan sebuah tindakan yang merugikan secara moral dan materiil bagi masyarakat serta negara.

Ketika seorang individu atau sekelompok orang menggunakan posisi atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri secara ilegal, dampaknya bisa sangat merusak.

Bisa menyebabkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan menghambat pembangunan suatu negara.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah uang atau harta hasil korupsi bisa atau boleh disedekahkan untuk kegiatan amal atau kemanusiaan?

Menurut Pandangan Islam

Dikutip Republika Online, Menurut Profesor Dr. Muhammad Amin Suma, seorang Guru Besar di UIN Syarief Hidayatullah, dalam pandangannya terhadap pertanyaan yang sering diajukan, “Bolehkah sedekah dengan harta hasil korupsi?”.

Ia menegaskan pentingnya menggunakan harta yang diperoleh secara baik-baik untuk bersedekah di jalan Allah SWT, sebagaimana yang tercantum dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah (2) ayat 267.

BACA JUGA:  458 Jadi Peserta Lomba Logo Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke-74

Beliau juga menyoroti pentingnya berusaha secara halal, sebagaimana yang diajarkan dalam hadits.

“Sedekah dengan harta hasil korupsi juga tidak diperbolehkan menurut pandangan syariah. Sedekah seharusnya dilakukan dengan harta yang diperoleh secara halal dan baik,” kata prof Suma, dikutip Republika Online, Senin (01/4/2024).

Selain itu, dikutip dari Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ) juga menegaskan bahwa sedekah terikat pada prinsip-prinsip kebaikan dan kesucian.

Hal ini sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267, di mana Allah hanya menerima yang baik.

Oleh karena itu, sedekah dengan menggunakan uang yang haram tidak akan diterima oleh-Nya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bekasi Bersama Kadis Bina Marga Tinjau Perbaikan Jalan Tegal Gede

Menurut Pertimbangan Etis dan Hukum

Pertama-tama, menyedekahkan uang hasil korupsi bisa dianggap sebagai tindakan yang memperkuat siklus korupsi itu sendiri.

Ini karena tindakan tersebut dapat memberikan insentif kepada pelaku korupsi untuk melanjutkan perilaku ilegal mereka.

Dengan harapan bahwa mereka dapat ‘membersihkan’ uang tersebut dengan cara menyedekahkannya di kemudian hari.

Kedua, menggunakan uang hasil korupsi untuk kegiatan amal atau kemanusiaan dapat menyulitkan upaya penegakan hukum.

Hal ini karena tindakan tersebut dapat membuat pelaku korupsi sulit dilacak dan diproses secara hukum.

Ini karena mereka dapat berdalih bahwa mereka telah menggunakan uang tersebut untuk tujuan yang baik.

Dalam banyak yurisdiksi, menyedekahkan uang hasil korupsi juga bisa melanggar hukum.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Bantah Ade Efendi Zarkasih Jadi Tersangka

Misalnya, ada undang-undang tentang pencucian uang yang melarang penggunaan uang yang diperoleh secara ilegal, termasuk hasil korupsi, untuk tujuan apapun, termasuk kegiatan amal atau kemanusiaan.

Dengan demikian, meskipun ada argumen yang mengatakan bahwa menyedekahkan uang hasil korupsi dapat membawa manfaat bagi masyarakat.

Tetapi dari sudut pandang hukum, etika, dan dampaknya terhadap penegakan hukum, praktik ini sangat kontroversial dan dapat menimbulkan lebih banyak masalah daripada manfaatnya.

Sebagai gantinya, penegakan hukum yang tegas dan efektif terhadap korupsi, serta memperbaiki sistem yang memungkinkan korupsi terjadi, harus menjadi prioritas untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dorong Desa Tangguh Iklim, Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Naskah Akademik Raperdes Sampah

26 Juni 2026 - 22:16 WIB

Gandhi S Rilis Single Dangdut Terbaru “Ketuk Pintu” Bersama HP Records

26 Juni 2026 - 11:30 WIB

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

26 Juni 2026 - 10:57 WIB

Ekspor Sawit

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

26 Juni 2026 - 10:38 WIB

TemuKarya Karang Taruna Kota Bekasi: Darkam Berpeluang Kembali Pimpin Organisasi Secara Aklamasi

25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Habiburokhman Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Maksimal

25 Juni 2026 - 08:23 WIB

Ketua Komisi III DPR
Trending di NEWS