Bagaimana Jika Sedekah Menggunakan Harta Hasil Korupsi?       

Menu ✖

Mode Gelap

FEATURED · 1 Apr 2024 22:46 WIB ·

Bagaimana Jika Sedekah Menggunakan Harta Hasil Korupsi?


Ilustrasi Sedekah Harta Hasil Korupsi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Sedekah Harta Hasil Korupsi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sedekah Harta Hasil Korupsi?. Korupsi merupakan sebuah tindakan yang merugikan secara moral dan materiil bagi masyarakat serta negara.

Ketika seorang individu atau sekelompok orang menggunakan posisi atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri secara ilegal, dampaknya bisa sangat merusak.

Bisa menyebabkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan menghambat pembangunan suatu negara.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah uang atau harta hasil korupsi bisa atau boleh disedekahkan untuk kegiatan amal atau kemanusiaan?

Menurut Pandangan Islam

Dikutip Republika Online, Menurut Profesor Dr. Muhammad Amin Suma, seorang Guru Besar di UIN Syarief Hidayatullah, dalam pandangannya terhadap pertanyaan yang sering diajukan, “Bolehkah sedekah dengan harta hasil korupsi?”.

Ia menegaskan pentingnya menggunakan harta yang diperoleh secara baik-baik untuk bersedekah di jalan Allah SWT, sebagaimana yang tercantum dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah (2) ayat 267.

BACA JUGA:  PERADI RAYA Sukses Gelar Sumpah Advokat di PT Banten

Beliau juga menyoroti pentingnya berusaha secara halal, sebagaimana yang diajarkan dalam hadits.

“Sedekah dengan harta hasil korupsi juga tidak diperbolehkan menurut pandangan syariah. Sedekah seharusnya dilakukan dengan harta yang diperoleh secara halal dan baik,” kata prof Suma, dikutip Republika Online, Senin (01/4/2024).

Selain itu, dikutip dari Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ) juga menegaskan bahwa sedekah terikat pada prinsip-prinsip kebaikan dan kesucian.

Hal ini sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267, di mana Allah hanya menerima yang baik.

Oleh karena itu, sedekah dengan menggunakan uang yang haram tidak akan diterima oleh-Nya.

BACA JUGA:  Gegara Sering Kena Marah, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Depok

Menurut Pertimbangan Etis dan Hukum

Pertama-tama, menyedekahkan uang hasil korupsi bisa dianggap sebagai tindakan yang memperkuat siklus korupsi itu sendiri.

Ini karena tindakan tersebut dapat memberikan insentif kepada pelaku korupsi untuk melanjutkan perilaku ilegal mereka.

Dengan harapan bahwa mereka dapat ‘membersihkan’ uang tersebut dengan cara menyedekahkannya di kemudian hari.

Kedua, menggunakan uang hasil korupsi untuk kegiatan amal atau kemanusiaan dapat menyulitkan upaya penegakan hukum.

Hal ini karena tindakan tersebut dapat membuat pelaku korupsi sulit dilacak dan diproses secara hukum.

Ini karena mereka dapat berdalih bahwa mereka telah menggunakan uang tersebut untuk tujuan yang baik.

Dalam banyak yurisdiksi, menyedekahkan uang hasil korupsi juga bisa melanggar hukum.

BACA JUGA:  Ngaku Dapat Bisikan, Ibu Muda di Bekasi Tega Bunuh Anak Kandung dengan Sadis

Misalnya, ada undang-undang tentang pencucian uang yang melarang penggunaan uang yang diperoleh secara ilegal, termasuk hasil korupsi, untuk tujuan apapun, termasuk kegiatan amal atau kemanusiaan.

Dengan demikian, meskipun ada argumen yang mengatakan bahwa menyedekahkan uang hasil korupsi dapat membawa manfaat bagi masyarakat.

Tetapi dari sudut pandang hukum, etika, dan dampaknya terhadap penegakan hukum, praktik ini sangat kontroversial dan dapat menimbulkan lebih banyak masalah daripada manfaatnya.

Sebagai gantinya, penegakan hukum yang tegas dan efektif terhadap korupsi, serta memperbaiki sistem yang memungkinkan korupsi terjadi, harus menjadi prioritas untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Apresiasi Polda Hingga Polres Melalui IRSMS Award di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71  

26 September 2026 - 12:39 WIB

222 Teknisi PLN UID Jabar Cetak Rekor MURI Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam di Kuningan

25 September 2026 - 18:07 WIB

PLN UID Jabar

Modus Liburan, PMI Ilegal Hendak Dikirim ke Korea

25 September 2026 - 11:06 WIB

PMI Ilegal

Kontestasi Pilkades Usai, Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Ajak Semua Pihak Kembali Bangun Semangat Kebersamaan

24 September 2026 - 20:02 WIB

Kawal Masa Depan Pelajar, Sat Narkoba dan Dokes Polres Metro Bekasi Tes Urine Siswa SMK Bina Nusa

24 September 2026 - 14:36 WIB

Dokes Polres Metro Bekasi

Polsek Setu Gencarkan Polisi Pendamping Pelajar di Yayasan Mutiara Jaya Cijengkol

24 September 2026 - 12:16 WIB

Polisi Pendamping Pelajar
Trending di NEWS