Menu

Mode Gelap
Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

FEATURED · 1 Apr 2024 22:46 WIB ·

Bagaimana Jika Sedekah Menggunakan Harta Hasil Korupsi?


 Ilustrasi Sedekah Harta Hasil Korupsi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Sedekah Harta Hasil Korupsi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sedekah Harta Hasil Korupsi?. Korupsi merupakan sebuah tindakan yang merugikan secara moral dan materiil bagi masyarakat serta negara.

Ketika seorang individu atau sekelompok orang menggunakan posisi atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri secara ilegal, dampaknya bisa sangat merusak.

Bisa menyebabkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan menghambat pembangunan suatu negara.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah uang atau harta hasil korupsi bisa atau boleh disedekahkan untuk kegiatan amal atau kemanusiaan?

Menurut Pandangan Islam

Dikutip Republika Online, Menurut Profesor Dr. Muhammad Amin Suma, seorang Guru Besar di UIN Syarief Hidayatullah, dalam pandangannya terhadap pertanyaan yang sering diajukan, “Bolehkah sedekah dengan harta hasil korupsi?”.

Ia menegaskan pentingnya menggunakan harta yang diperoleh secara baik-baik untuk bersedekah di jalan Allah SWT, sebagaimana yang tercantum dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah (2) ayat 267.

Beliau juga menyoroti pentingnya berusaha secara halal, sebagaimana yang diajarkan dalam hadits.

“Sedekah dengan harta hasil korupsi juga tidak diperbolehkan menurut pandangan syariah. Sedekah seharusnya dilakukan dengan harta yang diperoleh secara halal dan baik,” kata prof Suma, dikutip Republika Online, Senin (01/4/2024).

Selain itu, dikutip dari Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ) juga menegaskan bahwa sedekah terikat pada prinsip-prinsip kebaikan dan kesucian.

Hal ini sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267, di mana Allah hanya menerima yang baik.

Oleh karena itu, sedekah dengan menggunakan uang yang haram tidak akan diterima oleh-Nya.

Menurut Pertimbangan Etis dan Hukum

Pertama-tama, menyedekahkan uang hasil korupsi bisa dianggap sebagai tindakan yang memperkuat siklus korupsi itu sendiri.

Ini karena tindakan tersebut dapat memberikan insentif kepada pelaku korupsi untuk melanjutkan perilaku ilegal mereka.

Dengan harapan bahwa mereka dapat ‘membersihkan’ uang tersebut dengan cara menyedekahkannya di kemudian hari.

Kedua, menggunakan uang hasil korupsi untuk kegiatan amal atau kemanusiaan dapat menyulitkan upaya penegakan hukum.

Hal ini karena tindakan tersebut dapat membuat pelaku korupsi sulit dilacak dan diproses secara hukum.

Ini karena mereka dapat berdalih bahwa mereka telah menggunakan uang tersebut untuk tujuan yang baik.

Dalam banyak yurisdiksi, menyedekahkan uang hasil korupsi juga bisa melanggar hukum.

Misalnya, ada undang-undang tentang pencucian uang yang melarang penggunaan uang yang diperoleh secara ilegal, termasuk hasil korupsi, untuk tujuan apapun, termasuk kegiatan amal atau kemanusiaan.

Dengan demikian, meskipun ada argumen yang mengatakan bahwa menyedekahkan uang hasil korupsi dapat membawa manfaat bagi masyarakat.

Tetapi dari sudut pandang hukum, etika, dan dampaknya terhadap penegakan hukum, praktik ini sangat kontroversial dan dapat menimbulkan lebih banyak masalah daripada manfaatnya.

Sebagai gantinya, penegakan hukum yang tegas dan efektif terhadap korupsi, serta memperbaiki sistem yang memungkinkan korupsi terjadi, harus menjadi prioritas untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas

11 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi

Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu

11 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Oknum RT RW Ikut Deklarasi Paslon Bupati

Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit

11 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Indonesia vs Bahrain

Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

10 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Perpanjang STNK

Ponsel Lemot? Begini Solusinya

10 Oktober 2024 - 01:19 WIB

Ponsel Lemot
Trending di FEATURED