KONTEKSBERITA.com – Profesi advokat merupakan salah satu profesi penegak hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Ketentuan mengenai advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa seseorang baru dapat menjalankan profesi advokat setelah memenuhi syarat pendidikan, lulus ujian profesi, serta mengucapkan sumpah advokat di hadapan Pengadilan Tinggi.
Pengambilan sumpah advokat menjadi tahapan penting karena merupakan bentuk pengesahan resmi seorang calon advokat untuk menjalankan profesinya secara sah.
Prosesi ini biasanya dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi sesuai domisili advokat dan tempat pengajuan sumpah oleh organisasi advokat.
Tahapan Menjadi Seorang Advokat
Berikut tahapan umum untuk menjadi advokat di Indonesia:
1. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum
Calon advokat wajib memiliki latar belakang pendidikan hukum, baik dari Fakultas Hukum, Syariah, maupun perguruan tinggi hukum lainnya yang diakui.
2. Mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
PKPA merupakan pendidikan khusus yang memberikan pemahaman praktik profesi advokat, kode etik, litigasi, dan teknik beracara.
3. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
Setelah mengikuti PKPA, peserta wajib mengikuti ujian profesi advokat yang diselenggarakan organisasi advokat.
4. Magang di Kantor Advokat
Sesuai ketentuan undang-undang, calon advokat harus menjalani magang selama dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat.
5. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat
Setelah seluruh syarat terpenuhi, calon advokat diajukan untuk diangkat oleh organisasi advokat dan selanjutnya mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi.
(Red)














