Tahapan Menjadi Advokat Menurut Undang-Undang Advokat       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 11 Mei 2026 00:02 WIB ·

Tahapan Menjadi Advokat Menurut Undang-Undang Advokat


Ujang Nurdin, S.H atau UJ Usai Melaksanakan Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ujang Nurdin, S.H atau UJ Usai Melaksanakan Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Profesi advokat merupakan salah satu profesi penegak hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Ketentuan mengenai advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa seseorang baru dapat menjalankan profesi advokat setelah memenuhi syarat pendidikan, lulus ujian profesi, serta mengucapkan sumpah advokat di hadapan Pengadilan Tinggi.

BACA JUGA:  Simak, Beberapa Hal Persiapan Penting Sebelum Mudik Lebaran

Pengambilan sumpah advokat menjadi tahapan penting karena merupakan bentuk pengesahan resmi seorang calon advokat untuk menjalankan profesinya secara sah.

Prosesi ini biasanya dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi sesuai domisili advokat dan tempat pengajuan sumpah oleh organisasi advokat.

Tahapan Menjadi Seorang Advokat

Berikut tahapan umum untuk menjadi advokat di Indonesia:

1. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum

Calon advokat wajib memiliki latar belakang pendidikan hukum, baik dari Fakultas Hukum, Syariah, maupun perguruan tinggi hukum lainnya yang diakui.

BACA JUGA:  Ponsel Lemot? Begini Solusinya

2. Mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)

PKPA merupakan pendidikan khusus yang memberikan pemahaman praktik profesi advokat, kode etik, litigasi, dan teknik beracara.

3. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)

Setelah mengikuti PKPA, peserta wajib mengikuti ujian profesi advokat yang diselenggarakan organisasi advokat.

4. Magang di Kantor Advokat

Sesuai ketentuan undang-undang, calon advokat harus menjalani magang selama dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat.

BACA JUGA:  Relawan Sehati Nobar Indonesia Vs Argentina di Meikarta

5. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

Setelah seluruh syarat terpenuhi, calon advokat diajukan untuk diangkat oleh organisasi advokat dan selanjutnya mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

SIM Digital Bisa Diakses Lewat Ponsel, Begini Cara Aktivasinya

15 Juni 2026 - 12:17 WIB

SIM Digital

Grosir Kuota Internet dan Accesories Handphone Terpercaya Hexa Data

4 Desember 2025 - 22:36 WIB

Hexa Data

Waspada! Ini Tanda Kesehatan Mental Mulai Terganggu

6 Juli 2025 - 15:48 WIB

Kesehatan Mental Terganggu

Apa Itu Afirmasi Positif dan Manfaatnya?

1 Juni 2025 - 23:41 WIB

Afirmasi Positif

Cari Uang di Era Digital, Simak 5 Tips Berikut

6 Mei 2025 - 14:54 WIB

Bisnis Era Digital

Simak, Beberapa Hal Persiapan Penting Sebelum Mudik Lebaran

23 Maret 2025 - 00:13 WIB

Persiapan Mudik Lebaran
Trending di FEATURED