Menkeu Imbau WP Segera Lapor SPT Pajak, Batas Waktu 31 Maret 2024       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Mar 2024 10:00 WIB ·

Menkeu Imbau WP Segera Lapor SPT Pajak, Batas Waktu 31 Maret 2024


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Diminta Segera Batalkan Sertifikat Nomor 14488 Produk Mafia Tanah yang Sengsarakan Rakyat

“Dalam waktu sembilan hari ke depan, pelaporan dapat dilakukan secara elektronik, sehingga tidak diperlukan kunjungan ke kantor pajak,” ujar Menkeu di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (22/03/2024).

Menkeu juga mengungkapkan bahwa hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, meningkat sebesar 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Forum BPD dan APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi dan Syukuran Perpanjangan Masa Kerja

“Peningkatan secara kuantitatif sebesar 686.980 SPT. Pada tahun sebelumnya, pada posisi yang sama, jumlah SPT yang telah disampaikan adalah 8.914.061,” ungkapnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas batas penghasilan yang tidak dikenai pajak,” tandasnya.

BACA JUGA:  Per Hari Ini, 60.047 Pelanggar Ditindak dalam Operasi Keselamatan 2024

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Raih Penghargaan Top Digital Award 2024

6 Desember 2024 - 13:31 WIB

UPTD PALD Kota Bekasi

Raih Suara Terbanyak, Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi

6 Desember 2024 - 11:01 WIB

Ade Kuswara Kunang

Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia

5 Desember 2024 - 14:13 WIB

BBM Subsidi

PWI Bekasi Raya Ikuti OKK yang Digelar PWI Jabar di Hotel Horison Bandung

4 Desember 2024 - 19:08 WIB

PWI Bekasi Raya

Usai Viral, Sunhaji Penjual Es Teh Magelang Maafkan Gus Miftah

4 Desember 2024 - 12:22 WIB

Gus Miftah dan Penjual Es Teh

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Hadiri Seminar Terkait ETLE

3 Desember 2024 - 18:56 WIB

Dirgakkum Korlantas Polri
Trending di NEWS